TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT/SKP/STP
Dasar Hukum :
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak
Surat Edaran Terkait :
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/1993 tanggal 23 Februari 1993
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembetulan/Pengurangan/Pembatalan SPPT/SKP/STP PBB
Pihak yang Terkait :
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.
Pejabat Fungsional Penilai Pajak
3.
Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi
4.
Kepala Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan
5.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan
Informasi
6.
Kepala Seksi Pelayanan
7.
Account Representatif
8.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan
9.
Pelaksana Seksi Pengolahan Data
dan Informasi
10. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu
11. Wajib
Pajak
Formulir yang Digunakan :
1.
Surat Permohonan Wajib Pajak
2.
Lembar Pengawasan Arus Dokumen
(LPAD)
Dokumen yang Dihasilkan :
1.
Usulan pelaksanaan pemeriksaan
lapangan
2.
Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan
3.
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
(BAPL)
4.
Surat Keputusan Pembatalan
SPPT/SKP/STP
5.
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Prosedur Kerja :
1. Wajib Pajak mengajukan surat
permohonan Pembatalan SPPT/SKP/STP ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat
Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
menerima permohonan Pembetulan SPPT/SKP/STP kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, diimbau kepada
Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap,
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan, dan kemudian
meneruskan permohonan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.
Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi menugaskan dan memberi disposisi kepada Account Representative yang
objek pajaknya meliputi wilayah kerjanya untuk menindaklanjuti berkas
permohonan pembatalan SPPT/SKP/STP.
4. Account Representative mempelajari
berkas permohonan pembatalan SPPT/SKP/STP dengan melakukan Pemeriksaan
Sederhana Kantor (PSK) dan membuat usulan pelaksanaan pemeriksaan lapangan,
kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi beserta
berkas permohonan pembetulan SPPT/SKP/STP.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi meneliti dan menyetujui usulan pemeriksaan lapangan, kemudian
menyampaikan usulan pemeriksaan lapangan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan beserta berkas permohonan pembetulan SPPT/SKP/STP.
6. Kepala Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan menerima usulan pemeriksaan lapangan beserta berkas permohonan
pembetulan SPPT/SKP/STP, menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk membuat Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
7. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan membuat konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan, kemudian
menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
8. Kepala Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan,
kemudian menyampaikan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak menyetujui konsep surat
tugas pemeriksaan lapangan, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan harus
memperbaiki konsep surat tugas tersebut.
9.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menyetujui dan menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan, kemudian
mengembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Dalam hal Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep surat tugas pemeriksaan
lapangan, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan harus memperbaiki konsep
surat tugas tersebut.
10.Kepala
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyerahkan surat tugas pemeriksaan lapangan
kepada Pejabat Fungsional Penilai untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
11.Fungsional
Penilai Pajak menerima surat tugas pemeriksaan lapangan, mengidentifikasi,
memverifikasi lapangan, dan membuat uraian penelitian yang dituangkan dalam
BAPL sebagai bahan pertimbangan/masukan bagi Kepala Kantor atas permohonan
pembatalan SPPT/SKP/STP, kemudian menyampaikan konsep Berita Acara Pemeriksaan
Lapangan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
12. Kepala
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempelajari dan memaraf konsep Berita Acara
Pemeriksaan Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak menyetujui konsep
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki
konsep berita acara tersebut.
13. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan
Lapangan, kemudian menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi Pengolahan
Data dan Informasi untuk melakukan perekaman pembatalan SPPT/SKP/STP.
14. Kepala
Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data
dan Informasi untuk menyajikan informasi pembatalan SPPT/SKP/STP.
15.Pelaksana
Seksi Pengolahan Data dan Informasi menyiapkan informasi pembatalan
SPPT/SKP/STP, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan
Informasi.
16.Kepala
Seksi Pengolahan Data dan Informasi menyampaikan informasi pembatalan
SPPT/SKP/STP kepada Kepala Seksi Pelayanan.
17.Kepala
Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep
Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP.
18. Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP,
kemudian menyampaikan konsep surat keputusan tersebut kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
19. Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan Pembatalan
SPPT/SKP/STP dan menyampaikan konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP
kepada Kepala Kantor Pelayanan. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak
menyetujui konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP, Pelaksana Seksi
Pelayanan harus memperbaiki konsep surat tersebut.
20.Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat Keputusan
Pembatalan SPPT/SKP/STP. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
menyetujui konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP, Pelaksana Seksi
Pelayanan harus memperbaiki konsep surat keputusan tersebut.
21.Surat
Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata
Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
22. Proses
selesai.
sumber: SOP KPP DJP
0 comments:
Posting Komentar