Banding
di Pengadilan Pajak
Dasar
Hukum
Pasal 1, 35, 36, 37, 38, 39, 44, 45
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak.
tentang Pengadilan Pajak.
Apa
yang perlu diketahui tentang Banding di Pengadilan Pajak?
1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis
dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bedasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa.
2. Sengketa Pajak adalah sengketa yang
timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan
pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat
diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan
berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
3. Banding adalah upaya hukum terhadap
suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan. Surat Uraian Banding adalah
surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan
banding yang diajukan oleh pemohon banding.
4. Surat Bantahan adalah surat dari
pemohon banding kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding
atau surat bantahan.
5. Tanggal terima adalah tanggal
stempel Pos pengiriman, tanggal faksimilie atau dalam hal diterima secara
langsung adalah pada saat surat atau Putusan diterima secara langsung.
Syarat
Pengajuan Surat Banding
1. Harus diajukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur
lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan
1 (satu) Surat Banding.
3. Banding diajukan dengan disertai
alas an-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat
keputusan yang dibanding.
4. Pada Surat Banding dilampirkan
Salinan Keputusan yang disbanding.
5. Banding hanya dapat diajukan apabila
besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima
puluh persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan
(Pbk).
Pemprosesan
Surat Banding
1. Banding diajukan dengan Surat Banding
dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2.
Ditujukan kepada Pengadilan Pajak
dengan melampirkan
a.
Salinan keputusan yang disbanding
b. Bukti pembayaran sebesar 50 % dari
pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat
Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll.
3. Pemohon Banding dapat melengkapi
bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
4. Paling lambat 14 (empat belas hari)
sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.
Siapa
yang mengajukan Banding?
1. Banding dapat diajukan oleh Wajib
Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
2. selama proses Banding, pemohon Banding
meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli
warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
3. Apabila selama proses Banding
pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha,
atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban
karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi
dimaksud.
Hak-hak
Pemohon Banding
1.
Pemohon Banding dapat melengkapi
Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
2.
Pemohon Banding dapat memasukkan
Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima
salinan Surat Uraian Banding.
3.
Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan
keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan
kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
4.
Dapat hadir dalam sidang Pembacaan
Putusan.
5.
Dapat didampingi atau diwakili oleh
Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua
Pengadilan Pajak.
6.
Dapat meminta kepada Majelis
kehadiran saksi.
Pencabutan Banding
1. Terhadap Banding dapat diajukan surat
pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
2. Banding yang dicabut tersebut, dihapus
dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan
diajukan sebelum siding dilaksanakan dan putusan Majelis.Hakim Tunggal melalui
pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas
persetujuan terbanding.
3. Banding yang telah dicabut melalui
penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.
Pengecualian
1. Pengajuan Banding dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat
dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
2. Pemohon Banding tidak harus
melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding
diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB).
Hal-hal
lain yang perlu diketahui
1. Pengadilan Pajak meminta Surat
Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal diterima Surat Banding lengkap.
2.
Dalam hal pemohon banding melengkapi
surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterimanya
surat atau dokumen susulan dimaksud.
3. Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding
kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim
Permintaan Surat Uraian Banding.
4. Salinan Surat Uraian Banding oleh
Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari
sejak tanggal diterima.
5. Pemohon Banding memberikan
tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
6. Meskipun Terbanding atau Pemohon
Banding tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
Persiapan Persidangan (Pasal 44, 45 & 48)
1.
|
Pengadilan
Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding
atau Surat Gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.
|
|
2.
|
Dalam
hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan
Pajak, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal diterima
surat atau dokumen susulan dimaksud.
|
|
3.
|
Terbanding
atau tergugat menyerahkan Surat Banding atau Surat Tanggapan dalam jangka waktu
:
|
|
|
a.
|
3
(tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau
|
|
b.
|
1
(satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
|
4.
|
Salinan
Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim
kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak tanggal diterima.
|
|
5.
|
Pemohon
Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan
Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan
Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.
|
|
6.
|
Salinan
Surat Bantahan dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
|
|
7.
|
Apabila
terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau penggugat tidak memenuhi
ketentuan di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding
atau Gugatan.
|
|
8.
|
Majelis
/ Hakim Tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal diteriamnya Surat Banding.
|
|
9.
|
Dalam
hal Gugatan, Majelis / Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu
3 (tiga ) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan.
|
(Sumber: Seri-01 Banding di Pengadilan Pajak) | ||
0 comments:
Posting Komentar