Sabtu, 14 Juli 2012

Tata Cara Pembuatan Konsep Memori Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung


TATA CARA PEMBUATAN KONSEP  MEMORI PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG MELALUI KANTOR PUSAT DJP

Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Surat Edaran Terkait :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Tata Cara Penanganan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

Pihak yang Terkait :
1.       Kepala Kantor Wilayah
2.       Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3.       Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4.       Penelaah Keberatan
5.       Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6.       Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP

Formulir yang Digunakan :
Surat Permintaan  Memori Peninjauan Kembali

Dokumen yang Dihasilkan :
1.       Konsep  Memori Peninjauan Kembali
2.       Surat Pengantar Konsep  Memori Peninjauan Kembali

Prosedur Kerja :
1.   Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima Surat Permintaan Memori Peninjauan Kembali dari Direktorat Keberatan dan Banding yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
2.  Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding memberikan penugasan kepada Penelaah Keberatan untuk memproses Surat Permintaan Memori Peninjauan Kembali.
3.   Penelaah Keberatan menyusun konsep Memori Peninjauan Kembali, kemudian meneruskannya ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
4.   Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti konsep  Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
5.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah konsep Memori Peninjauan Kembali
6.    Kepala Kantor Wilayah menyetujui  konsep Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Penelaah Keberatan.
7.    Penelaah Keberatan mencetak dokumen yang sudah disetujui dan membuat Surat Pengantar konsep  Memori Peninjauan Kembali.
8.   Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan konsep Memori dan Surat Pengantarnya ke Direktorat Keberatan dan Banding melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9.     Proses selesai.




TATA CARA PEMBUATAN KONSEP KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG MELALUI KANTOR PUSAT PDJP

Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Surat Edaran Terkait :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2003 Tanggal 9 Juni 2003 Tentang Tata Cara Penanganan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

Pihak yang Terkait :
1.       Kepala Kantor Wilayah
2.       Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3.       Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4.       Penelaah Keberatan
5.       Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6.       Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP

Formulir yang Digunakan :
Surat Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali

Dokumen yang Dihasilkan :
1.       Konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali
2.       Surat Pengantar

 Prosedur Kerja :
1.   Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima Surat Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Direktorat Keberatan dan Banding yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
2. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding memberikan penugasan kepada Penelaah Keberatan untuk memproses Surat Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali.
3.  Penelaah Keberatan menyusun konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali, kemudian meneruskannya ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding.
4.  Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding meneliti konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding.
5.   Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding menelaah konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
6. Kepala Kantor Wilayah menyetujui konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Penelaah Keberatan.
7.    Penelaah Keberatan mencetak dokumen yang sudah disetujui dan membuat Surat Pengantar Konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali.
8.   Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan konsep Memori dan Surat Pengantarnya ke Direktorat Keberatan dan Banding melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9.     Proses selesai.







sumber: SOP Kantor Pusat DJP

1 comments:

Anonim mengatakan...

Lucky Club Live Casino Site
Lucky Club Casino is the newest online casino operated by The gambling club is powered by Microgaming, and the most recent operator to arrive 💰 Welcome Bonus: 100% Up To €150📱 Mobile luckyclub.live Version: Android, iPhone, Tablet💱 Live Dealer: Baccarat

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar