Sabtu, 14 Juli 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keberatan PPh, PPn, PPnBM


TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KANWIL

Dasar Hukum :

1.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
2.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007
3.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Surat Edaran Terkait :

1.       Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak
2.       Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur penanganan Pembetulan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Pihak yang Terkait :
1.       Kepala Kantor Wilayah
2.       Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3.       Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4.     Tim Peneliti (terdiri atas Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai Supervisor,   Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai Ketua Tim, dan Penelaah Keberatan sebagai Anggota Tim)
5.       Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6.       Kantor Pelayanan Pajak
7.       Wajib Pajak
8.       Tim Pemeriksa
9.       Pihak Lain


Formulir yang Digunakan :

1.       Surat Pengantar
2.       Surat Keberatan dari Wajib Pajak
3.       Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
4.       Lembar Isian Surat Keberatan (Lampiran V.12 SE-02/PJ.07/2007)
5.       Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal (Lampiran V.13)
6.       Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas (Lampiran V.1)
7.       Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan (Lampiran V.2 )
8.       Copy Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) lengkap

Prosedur Kerja :
1.  Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Keberatan dari Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Lembar Isian Surat Keberatan, Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan, dan copy Laporan Pemeriksaan Pajak lengkap (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP) kepada Kantor Wilayah.
2.  Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
3.     Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan keberatan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas untuk dikirim ke unit yang berwenang. Dalam hal permohonan keberatan menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam Tim Peneliti.
4.  Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas dan meneruskan ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
5.     Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
6.   Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
7.   Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas.
8.  Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas ke KPP pengirim, dan Surat Penerusan Berkas ke unit yang berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9.    Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalam Tim Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat Surat Tugas.
10. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.
11. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan meneruskan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
12. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
13. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.
14.  Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
15. Tim Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian dalam rangka pemrosesan keberatan sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam Lampiran II SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:
a. Peneliti memulai pencatatan setiap pelaksanaan tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan (Lampiran V.2)
b.      Pembuatan analisis dan permintaan penjelasan dan atau pembuktian:
1)   Peneliti melakukan analisis dan membuat Matrik Sengketa Keberatan (Lampiran V.6.a)
2)  Apabila dibutuhkan, Peneliti dapat meminta penjelasan dan atau pembuktian kepada Wajib Pajak dengan membuat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.17).
3)  Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan respon, Peneliti dapat membuat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (permintaan kedua) kepada Wajib Pajak (Lampiran V.18)
4)    Dalam hal masih masih diperlukan tambahan penjelasan dan atau pembuktian ke dua, Peneliti dapat membuat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Tambahan kepada Wajib Pajak (Lampiran V.19)
5)    Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan respon dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (permintaan kedua) atau Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Tambahan, Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.20).
c.       Pembahasan sengketa perpajakan:
1)  Peneliti membuat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.21 dan V.22) untuk memanggil Wajib Pajak atau Pemeriksa atau pihak lain untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan.
2)  Peneliti membuat Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.23). Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan ini ditandatangai oleh pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan.
d.      Pembuatan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Penelitian Keberatan :
1)      Peneliti membuat Kertas Kerja Penelitian Keberatan (Lampiran V.24)
2)      Peneliti membuat Laporan Penelitian Keberatan (Lampiran V.25).
e.      Pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Pembahasan Akhir:
1)   Peneliti membuat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir (Lampiran V.26), Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran V.27), Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran V.28).
2)    Peneliti setelah meneliti tanggapan tertulis Wajib Pajak dapat melakukan pembahasan akhir.
3)      Peneliti melakukan pembahasan akhir
4)   Apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis, Peneliti membuat Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran V.29) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan (Lampiran V.30).
5)    Apabila Wajib Pajak tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis, Tim Peneliti membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Tanggapan Tertulis (Lampiran V.31) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan (Lampiran V.30).
6)   Apabila Wajib Pajak hadir tetapi tidak memberikan tanggapan tertulis atau Wajib Pajak tidak hadir tetapi memberikan tanggapan tertulis, Tim Peneliti membuat Berita Acara Memberikan/Tidak Memberikan dan Kehadiran/Ketidakhadiran Wajib Pajak (Lampiran V.32) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian (Lampiran V.30)
7)  Apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan/tidak memberikan tanggapan tertulis, namun tidak bersedia menandatangani Berita Acara dalam Lampiran V.29 dan Lampiran V.32, Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian (Lampiran V.30)
8)    Apabila Wajib Pajak hadir, Tim Peneliti menyampaikan Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan (Lampiran V.30) langsung kepada Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak hadir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan akan dikirim sebagai lampiran Surat Keputusan Keberatan.
f.        Membuat Surat Keputusan Keberatan (Lampiran V.34, V.35 atau V.36), dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
-          Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
-          Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak penerbit ketetapan pajak
-          Lembar ke-3 untuk arsip
g.  Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak (Lampiran V.37)
h.   Tim Peneliti dapat mengajukan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka Keberatan (Lampiran V.38)
i.      Apabila dalam proses keberatan terdapat data/bukti baru atau data yang sebelumnya belum terungkap dalam proses pemeriksaan, Tim Peneliti dan mengirimkan data tersebut ke unit pemeriksa yang bersangkutan (Lampiran V.39)
16. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Keputusan Keberatan.
17. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Keputusan Keberatan ke Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
18.   Proses selesai.
















sumber: SOP DJP di KPP, Kantor Wilayah, dan Kantor Pusat DJP

1 comments:

logeffet mengatakan...

fk762 fake bags online fs710

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar