Minggu, 15 Juli 2012

Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PPh, PPN, dan PPnBM


PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KANWIL

Dasar Hukum :
1.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
2.    Keputusan Direktur Jendeal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER68/PJ/2007
3.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Surat Edaran Terkait :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur penanganan Pembetulan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor Wilayah
2. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4. Tim Peneliti (terdiri atas Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai
Supervisor, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai Ketua Tim, dan
Penelaah Keberatan sebagai Anggota Tim)
5. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6. Kantor Pelayanan Pajak
7. Wajib Pajak
8. Tim Pemeriksa
9. Pihak Lain

Formulir yang Digunakan :
1. Surat Pengantar
2. Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dari Wajib Pajak
3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
4. Lembar Isian Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
(Lampiran V.12 SE-02/PJ.07/2007)
5. Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Memenuhi Persyaratan Formal  (Lampiran V.40)
6. Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas (Lampiran V.1)
7. Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi (Lampiran V.2 )
8. Copy Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) lengkap

Prosedur Kerja :

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PPh, PPN, dan PPnBM di KPP
1.    Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2.    Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu juga memberikan Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3.     Account Representative meneliti persyaratan formal Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Dalam hal berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tidak memenuhi persyaratan, Account Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4.    Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
6.    Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).74
7.    Dalam hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
8.    Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
9.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal.
10. Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11. Atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang memenuhi persyaratan formal, Account Representative meneruskan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Seksi Pelayanan untuk dibuatkan Surat Pengantar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah/Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP.
12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas dan Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, serta membuat konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
14. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
15. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menatausahakan dan mengirim Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen, Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Salinan Laporan Pemeriksaan Pajak Lengkap yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
16. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas permohonan, dan berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan menyampaikannya kepada Kantor Wilayah atau Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
17. Proses selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di KPDJP)
18.            Proses selesai.


Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PPh, PPN, dan PPnBM di Kanwil

1.    Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dari Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Lembar Isian Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan copy Laporan Pemeriksaan Pajak lengkap (SOP Tata CaraPenyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP) kepada Kantor Wilayah.
2.    Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
3.    Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan  Banding untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas untuk dikirim ke unit yang berwenang. Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam Tim Peneliti.
4.    Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas dan meneruskan ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
5.    Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
6.    Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
7.    Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas.
8.    Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas ke KPP pengirim, dan Surat Penerusan Berkas ke unit yang berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9.    Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalam Tim Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat Surat Tugas.
10. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.
11. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan meneruskan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
12. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
13. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.
14. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
15. Tim Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian dalam rangka pemrosesan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai  prosedur yang disebutkan dalam Lampiran III SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:
a.    Peneliti memulai pencatatan setiap pelaksanaan tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.2)
b.    Pembuatan analisis dan permintaan penjelasan dan atau pembuktian:
1)    Peneliti melakukan analisis dan membuat Matrik Sengketa Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.6.a)
2)    Apabila dibutuhkan, Peneliti dapat meminta penjelasan dan atau pembuktian kepada Wajib Pajak dengan membuat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.17).
3)    Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan respon, Peneliti dapat membuat Permintaan dan atau Pembuktian (permintaan kedua) kepada Wajib Pajak (Lampiran V.18)
4)    Dalam hal masih masih diperlukan tambahan penjelasan dan atau pembuktian kedua, Peneliti dapat membuat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Tambahan kepada Wajib Pajak (Lampiran V.19)
5)    Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan respon dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (permintaan kedua) atau Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Tambahan, Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.20).
c.    Pembahasan sengketa perpajakan:
1)    Peneliti membuat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.21 dan V.22) untuk memanggil Wajib Pajak atau Pemeriksa atau pihak lain untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan.
2)    Peneliti membuat Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.23). Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan ini ditandatangai oleh pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan.
d.    Pembuatan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi:
1)    Peneliti membuat Kertas Kerja Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.24)
2)    Peneliti membuat Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.25).
e.    Pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Pembahasan Akhir:
1)    Peneliti membuat Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir (Lampiran V.26), Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.27), Surat Tanggapan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.28).
2)    Peneliti setelah meneliti tanggapan tertulis Wajib Pajak dapat melakukan pembahasan akhir.
3)    Peneliti melakukan pembahasan akhir
4)     Peneliti membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran V.29) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.30).
5)    Apabila Wajib Pajak tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis, Tim  Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Tanggapan Tertulis (Lampiran V.31) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.30).
6)    Apabila Wajib Pajak hadir tetapi tidak memberikan tanggapan tertulis atau Wajib Pajak tidak hadir tetapi memberikan tanggapan tertulis, Tim Peneliti membuat  Acara Memberikan/Tidak Meberikan dan Kehadiran/Ketidakhadiran Wajib Pajak (Lampiran V.32) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.30)
7)    Apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan/tidak memberikan tanggapan tertulis, namun tidak bersedia menandatangani Berita Acara dalam Lampiran V.29 dan Lampiran V.32, Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.30)
8)    Menyampaikan Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.30) kepada Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak hadir, Daftar Hasil Akhir Penelitian  Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akan dikirim sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
f.      Membuat Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.42 atau V.43), dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
·         Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
·         Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
·         Lembar ke-3 untuk arsip
g.    Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak (Lampiran V.37)
h.    Tim Peneliti dapat mengajukan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Lampiran V.38)
i.      Apabila dalam proses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terdapat data/bukti baru atau data yang sebelumnya belum terungkap dalam proses pemeriksaan, Tim Peneliti dan mengirimkan data tersebut ke unit pemeriksa yang bersangkutan (Lampiran V.39)
16. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan SanksiAadministrasi.
17. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
18. Proses selesai.








sumber: SOP Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar