PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KANWIL
Dasar Hukum :
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22
Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
2.
Keputusan Direktur Jendeal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5
Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para
Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER68/PJ/2007
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal
8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan
Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
Surat Edaran Terkait :
Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur penanganan Pembetulan Pembetulan Ketetapan
Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau
Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor
Wilayah
2. Kepala Bidang
Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3. Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4. Tim Peneliti (terdiri
atas Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai
Supervisor, Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai Ketua Tim, dan
Penelaah Keberatan
sebagai Anggota Tim)
5. Pelaksana Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6. Kantor Pelayanan
Pajak
7. Wajib Pajak
8. Tim Pemeriksa
9. Pihak Lain
Formulir yang
Digunakan :
1. Surat Pengantar
2. Surat Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dari Wajib Pajak
3. Lembar Pengawasan
Arus Dokumen (LPAD)
4. Lembar Isian Surat
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
(Lampiran V.12
SE-02/PJ.07/2007)
5. Pemberitahuan Surat
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Memenuhi Persyaratan
Formal (Lampiran V.40)
6. Lembar Penelitian
Kelengkapan Berkas (Lampiran V.1)
7. Lembar Pengawasan
Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi (Lampiran
V.2 )
8. Copy Laporan
Pemeriksaan Pajak (LPP) lengkap
Prosedur Kerja :
Tata Cara Penyelesaian
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PPh, PPN, dan PPnBM
di KPP
1.
Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta
kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu juga memberikan
Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan
dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
3.
Account Representative
meneliti persyaratan formal Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
Dalam hal berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tidak
memenuhi persyaratan, Account Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan
Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak
Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan
dan Konsultasi.
4.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep
Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
5.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan
Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak
Memenuhi Persyaratan Formal.
6.
Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan
(SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib
Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).74
7.
Dalam hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account
Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
8.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep
Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
9.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan
Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi
Persyaratan Formal.
10. Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak (SOP Tata
Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11. Atas
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang memenuhi
persyaratan formal, Account Representative meneruskan Permohonan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Seksi Pelayanan untuk dibuatkan Surat
Pengantar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah/Direktorat Keberatan dan Banding
KPDJP.
12. Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas dan Lembar
Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
serta membuat konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya kepada Kepala
Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
13. Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas permohonan dari Wajib
Pajak.
14. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan meneruskannya kepada
Kepala Seksi Pelayanan.
15. Kepala
Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menatausahakan dan
mengirim Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen, Lembar Isian Surat
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pemberitahuan Surat
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan
Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian
Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Salinan Laporan
Pemeriksaan Pajak Lengkap yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
16. Pelaksana
Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas permohonan, dan
berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan
menyampaikannya kepada Kantor Wilayah atau Direktorat Keberatan dan Banding
KPDJP melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
17. Proses
selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Kanwil) atau di
Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di KPDJP)
18.
Proses selesai.
Tata Cara Penyelesaian
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PPh, PPN, dan PPnBM
di Kanwil
1.
Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat
Permohonan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi dari Wajib
Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD),
Lembar Isian Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pemberitahuan Surat Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan copy
Laporan Pemeriksaan Pajak lengkap (SOP Tata CaraPenyelesaian Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP) kepada Kantor
Wilayah.
2.
Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas
dalam point 1 yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan
Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
3.
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan menugaskan
Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat
Pemberitahuan Penerimaan Berkas untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim.
Dalam hal Kantor Wilayah menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya,
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding
untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas untuk dikirim ke unit yang
berwenang. Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan
Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk ditentukan
nama-nama yang akan dimasukkan dalam Tim Peneliti.
4.
Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep
Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas dan meneruskan ke
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
5.
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan
memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding.
6.
Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan
memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
7.
Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat
Pemberitahuan Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas.
8.
Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan
dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas ke KPP pengirim, dan
Surat Penerusan Berkas ke unit yang berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di Kanwil).
9.
Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan
nama-nama dalam Tim Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat
Surat Tugas.
10. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.
11. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan meneruskan
konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
12. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas
serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
13. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat
Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.
14. Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
15. Tim
Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian dalam rangka pemrosesan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi sesuai prosedur yang
disebutkan dalam Lampiran III SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:
a.
Peneliti memulai pencatatan setiap pelaksanaan tahapan penelitian
pada Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi (Lampiran V.2)
b.
Pembuatan analisis dan permintaan penjelasan dan atau pembuktian:
1)
Peneliti melakukan analisis dan membuat Matrik Sengketa
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.6.a)
2)
Apabila dibutuhkan, Peneliti dapat meminta penjelasan dan atau
pembuktian kepada Wajib Pajak dengan membuat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian
(Lampiran V.17).
3)
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak tidak
memberikan respon, Peneliti dapat membuat Permintaan dan atau Pembuktian
(permintaan kedua) kepada Wajib Pajak (Lampiran V.18)
4)
Dalam hal masih masih diperlukan tambahan penjelasan dan atau
pembuktian kedua, Peneliti dapat membuat Permintaan Penjelasan dan atau
Pembuktian Tambahan kepada Wajib Pajak (Lampiran V.19)
5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan respon dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (permintaan
kedua) atau Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Tambahan, Peneliti
membuat Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran
V.20).
c.
Pembahasan sengketa perpajakan:
1)
Peneliti membuat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran
V.21 dan V.22) untuk memanggil Wajib Pajak atau Pemeriksa atau pihak lain untuk
melakukan pembahasan sengketa perpajakan.
2)
Peneliti membuat Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan
(Lampiran V.23). Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan ini ditandatangai
oleh pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan.
d.
Pembuatan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Penelitian
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi:
1)
Peneliti membuat Kertas Kerja Penelitian Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.24)
2)
Peneliti membuat Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi (Lampiran V.25).
e.
Pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Pembahasan
Akhir:
1)
Peneliti membuat Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Permintaan Tanggapan dan Undangan
Menghadiri Pembahasan Akhir (Lampiran V.26), Pemberitahuan Daftar Hasil
Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.27),
Surat Tanggapan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi (Lampiran V.28).
2)
Peneliti setelah meneliti tanggapan tertulis Wajib Pajak dapat
melakukan pembahasan akhir.
3)
Peneliti melakukan pembahasan akhir
4)
Peneliti membuat Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran V.29) dan membuat
Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
(Lampiran V.30).
5)
Apabila Wajib Pajak tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis,
Tim Berita Acara Ketidakhadiran Wajib
Pajak dan Tidak Memberikan Tanggapan Tertulis (Lampiran V.31) dan membuat
Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
(Lampiran V.30).
6)
Apabila Wajib Pajak hadir tetapi tidak memberikan tanggapan
tertulis atau Wajib Pajak tidak hadir tetapi memberikan tanggapan tertulis, Tim
Peneliti membuat Acara Memberikan/Tidak
Meberikan dan Kehadiran/Ketidakhadiran Wajib Pajak (Lampiran V.32) dan membuat
Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
(Lampiran V.30)
7)
Apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan/tidak memberikan
tanggapan tertulis, namun tidak bersedia menandatangani Berita Acara dalam
Lampiran V.29 dan Lampiran V.32, Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak
Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.30)
8)
Menyampaikan Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi (Lampiran V.30) kepada Wajib Pajak. Apabila
Wajib Pajak tidak hadir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
akan dikirim sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi.
f.
Membuat Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi (Lampiran V.42 atau V.43), dibuat rangkap 3 (tiga) yang
peruntukannya sebagai berikut:
·
Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
·
Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
·
Lembar ke-3 untuk arsip
g.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hak dan kewajiban
Wajib Pajak (Lampiran V.37)
h.
Tim Peneliti dapat mengajukan permintaan untuk dilakukan
pemeriksaan dalam rangka pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
(Lampiran V.38)
i.
Apabila dalam proses pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi terdapat data/bukti baru atau data yang sebelumnya belum terungkap
dalam proses pemeriksaan, Tim Peneliti dan mengirimkan data tersebut ke unit
pemeriksa yang bersangkutan (Lampiran V.39)
16. Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian dan Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan SanksiAadministrasi.
17. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Wajib Pajak dan
Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP
Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
18. Proses
selesai.
sumber: SOP Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP
0 comments:
Posting Komentar