TATA CARA PENYELESAIAN PEMBETULAN STB/SKBKB/ SKBKBT SECARA JABATAN
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Pasal 13).
2. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor
KEP-01/PJ.6/1999 tanggal 6 Januari 1999 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), dan Surat
Keputusan Pembetulan
Surat Edaran
Terkait :
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-68/PJ./1993 tanggal 22 Desember 1993 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pasal 16, 26 dan 36 KUP
Pihak yang
Terkait :
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.
Kepala Seksi Pelayanan
4.
Account Representative
5.
Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi
6.
Pelaksana Seksi Pelayanan
7.
Wajib Pajak
Formulir yang Digunakan
:
1.
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (STB)
2. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan Kurang Bayar (SKBKB)
3. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT)
Dokumen yang
Dihasilkan :
1.
Nota Dinas
2.
Surat Keputusan Pembetulan
Prosedur Kerja :
1. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
memerintahkan Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk membuat konsep
Nota Dinas pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT berdasarkan penelitian atas
STB/SKBKB/SKBKBT yang telah terbit karena kesalahan atau kekeliruan akibat dari
salah tulis dan atau salah hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi
menyusun konsep Nota Dinas Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, kemudian menyerahkan
konsep tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti
dan menandatangani Nota Dinas Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, kemudian menyerahkan
Nota Dinas tersebut kepada Account Representatives untuk diproses lebih lanjut.
Dalam hal Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui konsep Nota
Dinas Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, maka Pelaksana Seksi Pengawasan dan
Konsultasi harus memperbaiki konsep uraian Nota Dinas Pembetulan
STB/SKBKB/SKBKBT tersebut.
4. Account Representative menerima nota dinas
tersebut dan menindaklanjutinya dengan membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti
dan menandatangani Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT dan
menyerahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui Uraian Penelitian Pembetulan
STB/SKBKB/SKBKBT, maka Account Representative harus memperbaiki Uraian
Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan
menandatangani Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, kemudian
meneruskan Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut kepada Kepala
Seksi Pelayanan. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui
Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut maka Account
Representative harus memperbaiki Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT
tersebut.
7. Kepala Seksi Pelayanan menerima Uraian
Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan
untuk mencetak konsep surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep surat
Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT dan meneruskan kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf
konsep surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, kemudian meneruskan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak
menyetujui konsep surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut,
Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep surat tersebut.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan
menandatangani surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT. Dalam hal Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep surat Keputusan Pembetulan
STB/SKBKB/SKBKBT tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep
surat tersebut.
11. Surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT
ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib
Pajak) dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai
sumber: SOP KPP DJP
0 comments:
Posting Komentar