Minggu, 15 Juli 2012

Tata Cara Penyelesaian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT Secara Jabatan


TATA CARA PENYELESAIAN PEMBETULAN STB/SKBKB/ SKBKBT SECARA JABATAN

Dasar Hukum :
1.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Pasal 13).
2.     Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.6/1999 tanggal 6 Januari 1999 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan

Surat Edaran Terkait :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-68/PJ./1993 tanggal 22 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pasal 16, 26 dan 36 KUP

Pihak yang Terkait :
1.       Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.       Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.       Kepala Seksi Pelayanan
4.       Account Representative
5.       Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi
6.       Pelaksana Seksi Pelayanan
7.       Wajib Pajak

Formulir yang Digunakan :
1.       Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB)
2.  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB)
3.  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT)


Dokumen yang Dihasilkan :
1.       Nota Dinas
2.       Surat Keputusan Pembetulan

Prosedur Kerja :
1.   Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi memerintahkan Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk membuat konsep Nota Dinas pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT berdasarkan penelitian atas STB/SKBKB/SKBKBT yang telah terbit karena kesalahan atau kekeliruan akibat dari salah tulis dan atau salah hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.   Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyusun konsep Nota Dinas Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, kemudian menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3.  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani Nota Dinas Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, kemudian menyerahkan Nota Dinas tersebut kepada Account Representatives untuk diproses lebih lanjut. Dalam hal Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui konsep Nota Dinas Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, maka Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi harus memperbaiki konsep uraian Nota Dinas Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut.
4.     Account Representative menerima nota dinas tersebut dan menindaklanjutinya dengan membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT dan menyerahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, maka Account Representative harus memperbaiki Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut.
6.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, kemudian meneruskan Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut maka Account Representative harus memperbaiki Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut.
7. Kepala Seksi Pelayanan menerima Uraian Penelitian Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT.
8.  Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9.   Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT, kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep surat tersebut.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep surat tersebut.
11. Surat Keputusan Pembetulan STB/SKBKB/SKBKBT ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai






sumber: SOP KPP DJP

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar