TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KANWIL
Dasar
Hukum :
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan
Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan,
atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
Surat
Edaran Terkait :
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007
tentang Prosedur penanganan Pembetulan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan,
Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pihak
yang Terkait :
1.
Kepala Kantor Wilayah
2.
Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding
3.
Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding
4.
Tim Peneliti (terdiri atas Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai Supervisor, Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan dan Banding sebagai Ketua Tim, dan Penelaah Keberatan
sebagai Anggota Tim)
5.
Pelaksana Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding
6.
Kantor Pelayanan Pajak
7.
Wajib Pajak
8.
Tim Pemeriksa
9.
Pihak Lain
Formulir
yang Digunakan :
1.
Surat Pengantar
2.
Surat Permohonan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dari Wajib Pajak
3.
Lembar Pengawasan Arus Dokumen
(LPAD)
4.
Lembar Isian Surat Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.12
SE-02/PJ.07/2007)
5.
Pemberitahuan Surat Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi
Persyaratan Formal (Lampiran V.44)
6.
Lembar Penelitian Kelengkapan
Berkas (Lampiran V.1)
7.
Lembar Pengawasan Penelitian
Berkas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran
V.2 )
8.
Copy Laporan Pemeriksaan Pajak
(LPP) lengkap.
Dokumen
yang Dihasilkan :
1.
Pemberitahuan Penerimaan Berkas
(Lampiran V.3)
2.
Penerusan Berkas (Lampiran V.4)
3.
Surat Tugas (Lampiran V.6)
4.
Matrik Sengketa Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.6.a)
5.
Permintaan Penjelasan dan atau
Pembuktian (Lampiran V.17)
6.
Permintaan Penjelasan dan atau
Pembuktian ke dua (Lampiran V.18)
7.
Permintaan Penjelasan dan atau
Pembuktian tambahan (Lampiran V.19)
8.
Berita Acara Tidak Memberikan
Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.20).
9.
Undangan Pembahasan Sengketa
Perpajakan (Lampiran V.21 dan V.22)
10. Berita
Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.23)
11. Kertas
Kerja Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
12. Laporan
Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
(Lampiran V.25)
13. Surat
Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
Tidak Benar kepada Wajib Pajak (Lampiran V.26, V.27, dan V.28)
14. Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.29)
15. Daftar
Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak
Benar (Lampiran V.30).
16. Berita
Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Tanggapan Tertulis
(Lampiran V.31)
17. Berita
Acara Memberikan/Tidak Meberikan dan Kehadiran/Ketidakhadiran Wajib Pajak
(Lampiran V.32)
18. Berita
Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan (Lampiran V.33)
19. Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
(Lampiran V.46, V.47, V.48, V.49, V.50 atau V.51)
20. Pemberitahuan
tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak (Lampiran V.37)
21. Permintaan
melakukan pemeriksaan dalam rangka Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar (Lampiran V.38)
22. Pengiriman
data baru atau data yang semula belum terungkap dalam proses pemeriksaan
(Lampiran V.39)
Prosedur
Kerja :
Tata Cara penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar PPh, PPN, dan PPnBM di KPP
1.
Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan
2.
Pajak yang Tidak Benar ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat
Pelayanan
3.
Terpadu.
4.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan besert persyaratannya
5.
sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan
LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
juga memberikan Lembar Isian Surat Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan
dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke
Account Representative.
6.
Account Representative meneliti persyaratan formal Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Dalam hal berkas Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan, Account
Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan
Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
7.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep
Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya ke
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
8.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan
Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
9.
Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di
Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan
disampaikan ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
10. Dalam
hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account Representative membuat
konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
11. Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan
Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
12. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Surat
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Memenuhi Persyaratan Formal.
13. Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP
Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
14. Atas
permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak
Benar yang memenuhi persyaratan formal, Account Representative meneruskan Surat
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar ke
Seksi Pelayanan untuk dibuatkan Surat Pengantar ke Kantor Wilayah/Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP.
15. Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar
Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
Tidak Benar, membuat konsep Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala
Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
16. Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar dan meneruskannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas permohonan dari Wajib
Pajak.
17. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan meneruskannya kepada
Kepala Seksi Pelayanan.
18. Kepala
Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menatausahakan dan
mengirim Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen,
Lembar Isian Surat Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
, Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan
Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Salinan Laporan Pemeriksaan Pajak Lengkap
yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
19. Pelaksana
Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas permohonan, dan
berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan
menyampaikannya kepada ke Kantor Wilayah melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
20. Proses
selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar di
Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding (SOP Tata Cara Penyelesaian
Permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak
Benar di KPDJP).
21. Proses
selesai.
Tata Cara penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar PPh, PPN, dan PPnBM di Kanwil
1.
Kantor Pelayanan Pajak
menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dari Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus
Dokumen (LPAD), Lembar Isian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal,
Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dan copy Laporan
Pemeriksaan Pajak lengkap (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP) kepada Kantor
Wilayah.
2.
Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang telah didisposisi
oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan
dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan
Banding untuk memprosesnya.
3.
Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas
untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah
menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan
Banding untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas untuk dikirim ke
unit yang berwenang. Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak yang tidak benar menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam
Tim Peneliti.
4.
Pelaksana Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas
atau Penerusan Berkas dan meneruskan ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan,
dan Banding.
5.
Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat tersebut dan
meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
6.
Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat tersebut dan
meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
7.
Kepala Kantor Wilayah menyetujui
dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas.
8.
Pelaksana Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan
Penerimaan Berkas ke KPP pengirim, dan Surat Penerusan Berkas ke unit yang
berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9.
Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalam Tim Peneliti, dan
10. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.
11. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan
meneruskan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
12. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat
Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan,
dan Banding.
13. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat
Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.
14. Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
15. Tim
Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian
dalam rangka pemrosesan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam Lampiran IV
SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:
a.
Peneliti memulai pencatatan setiap
pelaksanaan tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan Penelitian Berkas
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.2)
b.
Pembuatan analisis dan permintaan
penjelasan dan atau pembuktian:
1)
Peneliti melakukan analisis dan
membuat Matrik Sengketa Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak
Benar (Lampiran V.6.a)
2)
Apabila dibutuhkan, Peneliti dapat
meminta penjelasan dan atau pembuktian kepada Wajib Pajak dengan membuat
Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.17).
3)
Apabila dalam jangka waktu yang
telah ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan respon, Peneliti dapat membuat
Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (permintaan kedua) kepada Wajib Pajak
(Lampiran V.18)
4)
Dalam hal masih masih diperlukan
tambahan penjelasan dan atau pembuktian ke dua, Peneliti dapat membuat
Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Tambahan kepada Wajib Pajak (Lampiran
V.19)
5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak
memberikan respon dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Permintaan
Penjelasan dan atau Pembuktian (permintaan kedua) atau Permintaan Penjelasan
dan atau Pembuktian Tambahan, Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memberikan
Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.20).
c.
Pembahasan sengketa perpajakan:
1)
Peneliti membuat Undangan Pembahasan
Sengketa Perpajakan (Lampiran V.21 dan V.22) untuk memanggil Wajib Pajak atau
Pemeriksa atau pihak lain untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan.
2)
Peneliti membuat Berita Acara
Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.23). Berita Acara Pembahasan
Sengketa Perpajakan ini ditandatangai oleh pihak-pihak yang hadir dalam
pembahasan.
d.
Pembuatan Kertas Kerja Penelitian
dan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak
Benar :
1)
Peneliti membuat Kertas Kerja
Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
(Lampiran V.24)
2)
Peneliti membuat Laporan
Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
(Lampiran V.25).
e.
Pengiriman Surat Pemberitahuan
Hasil Penelitian dan Pembahasan Akhir:
1)
Peneliti membuat Pemberitahuan
Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar,
Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir (Lampiran V.26),
Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.27), Surat Tanggapan Hasil Penelitian
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.28).
2)
Peneliti setelah meneliti
tanggapan tertulis Wajib Pajak dapat melakukan pembahasan akhir.
3)
Peneliti melakukan pembahasan
akhir
4)
Apabila Wajib Pajak hadir dan
memberikan tanggapan tertulis, Peneliti membuat Berita Acara Hasil Penelitian
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.29)
dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.30).
5)
Apabila Wajib Pajak tidak hadir
dan tidak memberikan tanggapan tertulis, Tim Peneliti membuat Berita Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Tanggapan Tertulis (Lampiran
V.31) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.30).
6)
Apabila Wajib Pajak hadir tetapi
tidak memberikan tanggapan tertulis atau Wajib Pajak tidak hadir tetapi
memberikan tanggapan tertulis, Tim Peneliti membuat Berita Acara
Memberikan/Tidak Memberikan dan Kehadiran/Ketidakhadiran Wajib Pajak (Lampiran
V.32) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian (Lampiran V.30)
7)
Apabila Wajib Pajak hadir dan
memberikan/tidak memberikan tanggapan tertulis, namun tidak bersedia
menandatangani Berita Acara dalam Lampiran V.29 dan Lampiran V.32, Tim Peneliti
membuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan dan
membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian (Lampiran V.30)
8)
Apabila Wajib Pajak hadir, Tim
Peneliti menyampaikan Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.30) langsung kepada Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak hadir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benarakan dikirim sebagai lampiran Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
f.
Membuat Surat Keputusan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.46,
V.47, V.48, V.49, V.50 atau V.51), dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya
sebagai berikut:
·
Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
· Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan
Pajak penerbit ketetapan pajak
·
Lembar ke-3 untuk arsip
g.
Menyampaikan pemberitahuan
tertulis mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak (Lampiran V.37)
h.
Tim Peneliti dapat mengajukan
permintaan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar (Lampiran V.38)
i.
Apabila dalam proses pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terdapat data/bukti baru atau
data yang sebelumnya belum terungkap dalam proses pemeriksaan, Tim Peneliti dan
mengirimkan data tersebut ke unit pemeriksa yang bersangkutan (Lampiran V.39)
16. Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan SanksiAadministrasi.
17. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar ke Wajib
Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian
Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
18. Proses
selesai.
sumber: SOP Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP
0 comments:
Posting Komentar