TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Pebruari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan
Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995
Surat Edaran Terkait :
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir
SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil Untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) (Seri PPh Umum
Nomor 52)
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-04/PJ.24/2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Penyesuaian Kode Nota
Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak s.t.d.d. Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-327/PJ/2002
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ.7/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak
Pihak yang Terkait :
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.
Kepala Seksi Pelayanan
3.
Ketua Kelompok Pemeriksa
4.
Ketua Tim Pemeriksa
5.
Anggota Tim Pemeriksa
6.
Pelaksana Seksi Pelayanan
7.
Wajib Pajak
Formulir yang Digunakan :
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)
Dokumen yang Dihasilkan :
1.
Nota Penghitungan Pajak (NPP)
2.
Surat Ketetapan Pajak (Surat Ketetapan Pajak)
Prosedur Kerja :
1. Setelah proses pemeriksaan selesai (SOP
Pemeriksaan), Anggota Tim Pemeriksa melakukan input data, dan mencetak Nota
Penghitungan Pajak.
2. Ketua Tim Pemeriksa meneliti, memberikan
persetujuan, dan memaraf Nota Penghitungan Pajak.
3. Ketua Kelompok Pemeriksa meneliti, memberikan
persetujuan, dan memaraf Nota Penghitungan Pajak.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan
memaraf Nota Penghitungan Pajak.
5. Nota penghitungan yang telah disetujui kemudian
diproses oleh sistem untuk dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
6. Berdasarkan Nota Penghitungan Pajak yang telah
disetujui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, fungsional Pemeriksa menginput data
surat ketetapan pajak ke dalam sistem.
7. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana
Seksi Pelayanan untuk mencetak Surat Ketetapan Pajak.
Surat Ketetapan Pajak diterbitkan dalam rangkap 3, yaitu:
Lembar ke-1 : untuk Wajib
Pajak
Lembar ke-2 : untuk arsip
Seksi Pelayanan
Lembar ke-3 : untuk Seksi
Penagihan
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan
Surat Ketetapan Pajak dan menyampaikannya ke Kepala Seksi Pelayanan.
9. Surat Ketetapan Pajak yang sudah dicetak diparaf
oleh Kepala Seksi Pelayanan kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
10.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani
Surat Ketetapan Pajak.
11. Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen WP dan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
12.
Selesai.
sumber: SOP KPP DJP
0 comments:
Posting Komentar