Minggu, 15 Juli 2012

Tata Cara Penerbitan SKP

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK

Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Pebruari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995

Surat Edaran Terkait :
1.     Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil Untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) (Seri PPh Umum Nomor 52)
2.   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.24/2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Penyesuaian Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak s.t.d.d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-327/PJ/2002
3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak

 Pihak yang Terkait :
1.       Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.       Kepala Seksi Pelayanan
3.       Ketua Kelompok Pemeriksa
4.       Ketua Tim Pemeriksa
5.       Anggota Tim Pemeriksa
6.       Pelaksana Seksi Pelayanan
7.       Wajib Pajak

Formulir yang Digunakan :
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)

 Dokumen yang Dihasilkan :
1.       Nota Penghitungan Pajak (NPP)
2.       Surat Ketetapan Pajak (Surat Ketetapan Pajak)

 Prosedur Kerja :
1.  Setelah proses pemeriksaan selesai (SOP Pemeriksaan), Anggota Tim Pemeriksa melakukan input data, dan mencetak Nota Penghitungan Pajak.
2. Ketua Tim Pemeriksa meneliti, memberikan persetujuan, dan memaraf Nota Penghitungan Pajak.
3.  Ketua Kelompok Pemeriksa meneliti, memberikan persetujuan, dan memaraf Nota Penghitungan Pajak.
4.     Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan memaraf Nota Penghitungan Pajak.
5.  Nota penghitungan yang telah disetujui kemudian diproses oleh sistem untuk dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
6.   Berdasarkan Nota Penghitungan Pajak yang telah disetujui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, fungsional Pemeriksa menginput data surat ketetapan pajak ke dalam sistem.
7.    Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak Surat Ketetapan Pajak.
Surat Ketetapan Pajak diterbitkan dalam rangkap 3, yaitu:
Lembar ke-1       : untuk Wajib Pajak
Lembar ke-2       : untuk arsip Seksi Pelayanan
Lembar ke-3       : untuk Seksi Penagihan
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak dan menyampaikannya ke Kepala Seksi Pelayanan.
9. Surat Ketetapan Pajak yang sudah dicetak diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.   Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Ketetapan Pajak.
11.  Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen WP dan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
12.   Selesai.






sumber: SOP KPP DJP

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar