Sabtu, 14 Juli 2012

Tata Cara Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak PPH, PPN, PPnBM


  
Dasar Hukum : SE-02/PJ.07/2007
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

Sifat pembetulan ketetapan pajak:

a.       Direktur   Jenderal   Pajak   karena   jabatan   atau   atas   permohonan   Wajib   Pajak  dapat    membetulkan    Surat    ketetapan    pajak,   Surat    Tagihan    Pajak,    Surat  Keputusan    Keberatan,    Surat    Kaputusan    Pengurangan    atau    Pembatalan  Ketetapan   Pajak   yang   Tidak   Benar,   atau   Surat   Keputusan   Pengembalian  Pendahuluan  Kelebihan  Pajak,  yang  dalam  penerbitannya  terdapat  kesalahan  tulis,   kesalahan   hitung,   dan/atau   kekeliruan   penerapan   ketentuan   tertentu  dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.      Pembetulan  ketetapan  pajak  dilaksanakan  dalam  rangka  menjalankan  tugas  pemerintahan  yang  baik,  sehingga  apabila  terdapat  kesalahan  atau  kekeliruan  yang    sifatnya    manusiawi    dalam    suatu    ketetapan    pajak    perlu    dibetulkan  sebagaimana mestinya.
c.       Sifat   kesalahan   atau   kekeliruan   tersebut   tidak   mengandung   persengketaan  artara fiskus dengan Wajib Pajak.

Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak

Ruang  lingkup  pembetulan  ketetapan  pajak  terbatas  pada  kesalahan  atau  kekeliruan  sebagai akibat dari :
a.       Kesalahan  tulis ,  yaitu  antara  lain  kesalahan  yang  dapat  berupa  nama,  alamat,  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak,  nomor  surat  ketetapan  pajak,  Jenis  Pajak,  Masa  atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b.      Kesalahan  hitung,  yaitu  kesalahan  yang  berasal  dari  penjumlahan  dan  atau  pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c.       Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-  undangan   perpajakan,   yaitu   kekeliruan   dalam   penerapan   tarif,   kekeliruan  penerapan   persentase   Norma   Penghitungan   Penghasilan   Neto,   kekeliruan  penerapan   sanksi   administrasi,   kekeliruan   Penghasilan   Tidak   Kena   Pajak,  kekeliruan pengurangan Pajak Pengasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan  dalam pengkreditan.



PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KANWIL

Dasar Hukum :
1.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
2.    Keputusan Direktur Jendeal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 68/PJ/2007
3.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Surat Edaran Terkait :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur penanganan Pembetulan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor Wilayah
2. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4. Tim Peneliti (terdiri atas Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai
Supervisor, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai Ketua Tim, dan
Penelaah Keberatan sebagai Anggota Tim)
5. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6. Kantor Pelayanan Pajak
7. Wajib Pajak
8. Pihak Lain

Formulir yang Digunakan :
1. Surat Pengantar
2. Surat Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak
3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
4. Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas (Lampiran V.1)
5. Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.2 )

Dokumen yang Dihasilkan :
1. Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.3)
2. Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.4)
3. Surat Tugas (Lampiran V.6)
4. Laporan Penelitian Pembetulan (Lampiran V.7)
5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan
Pajak (Lampiran V.8)
6. Surat Penolakan Permohonan Pembetulan (V.10)

G. Prosedur Kerja :
1.      Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP) kepada Kantor Wilayah.
2.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
3.      Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan pembetulan ketetapan pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak untuk dikirim ke unit yang berwenang. Dalam hal permohonan pembetulan ketetapan pajak menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam Tim Peneliti.
4.      Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak dan meneruskan ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
5.      Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
6.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
7.      Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak.
8.      Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke KPP pengirim, dan Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke unit yang berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalam Tim Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat Surat Tugas.
10.  Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.
11.  Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan meneruskan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
12.  Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
13.  Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.
14.  Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
15.  Tim Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian dalam rangka pemrosesan pembetulan ketetapan pajak sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam Lampiran I SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:
a.       Peneliti memulai pencatatan setiap pelaksanaan tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.2)
b.      Pembuatan Laporan Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak
1)      Peneliti membuat Laporan Penelitian Pembetulan (Lampiran V.7).
2)      Dalam hal dari hasil penelitian terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan, Peneliti membuat Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.8).
3)      Dalam hal dari hasil penelitian tidak terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Peneliti membuat Surat Penolakan Permohonan Pembetulan (V.10).
a.       Peneliti membuat Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran 8), dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
·         Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
·          Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
·         Lembar ke-3 untuk arsip
16.  Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Pembetulan, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan.
17.  Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan ke Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
18.  Proses selesai.






sumber: SOP Kanwil DJP

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar