Dasar Hukum : SE-02/PJ.07/2007
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
Sifat
pembetulan ketetapan pajak:
a.
Direktur
Jenderal Pajak karena jabatan
atau atas permohonan Wajib
Pajak dapat membetulkan Surat
ketetapan pajak, Surat
Tagihan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat
Kaputusan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar, atau
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
b.
Pembetulan ketetapan
pajak dilaksanakan dalam rangka menjalankan
tugas pemerintahan yang baik, sehingga
apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan
yang sifatnya manusiawi
dalam suatu ketetapan
pajak perlu dibetulkan sebagaimana
mestinya.
c.
Sifat
kesalahan atau kekeliruan
tersebut tidak mengandung
persengketaan artara fiskus dengan Wajib Pajak.
Ruang
lingkup pembetulan ketetapan pajak
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :
a.
Kesalahan tulis ,
yaitu antara lain kesalahan yang dapat
berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib
Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis
Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b.
Kesalahan hitung,
yaitu kesalahan yang berasal dari
penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian
suatu bilangan;
c.
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang- undangan
perpajakan, yaitu kekeliruan
dalam penerapan tarif, kekeliruan
penerapan persentase Norma
Penghitungan Penghasilan Neto,
kekeliruan penerapan sanksi
administrasi, kekeliruan Penghasilan
Tidak Kena Pajak, kekeliruan pengurangan Pajak
Pengasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan.
PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KANWIL
Dasar Hukum :
1. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak
2. Keputusan
Direktur Jendeal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
68/PJ/2007
3. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang
Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak,
Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Surat Edaran
Terkait :
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang
Prosedur penanganan Pembetulan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan,
Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pihak yang
Terkait :
1. Kepala Kantor
Wilayah
2. Kepala Bidang
Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3. Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4. Tim Peneliti
(terdiri atas Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai
Supervisor, Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding sebagai Ketua Tim, dan
Penelaah Keberatan sebagai Anggota Tim)
5. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6. Kantor
Pelayanan Pajak
7. Wajib Pajak
8. Pihak Lain
Formulir yang
Digunakan :
1. Surat
Pengantar
2. Surat
Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak
3. Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
4. Lembar
Penelitian Kelengkapan Berkas (Lampiran V.1)
5. Lembar
Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.2 )
Dokumen yang
Dihasilkan :
1. Pemberitahuan
Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.3)
2. Penerusan
Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.4)
3. Surat Tugas
(Lampiran V.6)
4. Laporan
Penelitian Pembetulan (Lampiran V.7)
5. Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan
Pajak (Lampiran V.8)
6. Surat
Penolakan Permohonan Pembetulan (V.10)
G. Prosedur
Kerja :
1.
Kantor
Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Pembetulan
Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Lembar
Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan
Ketetapan Pajak (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan
Pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah di KPP) kepada Kantor Wilayah.
2.
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang
telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil)
serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan,
dan Banding untuk memprosesnya.
3.
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan pembetulan ketetapan
pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk
membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak
untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah
menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan
Banding untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan
Pajak untuk dikirim ke unit yang berwenang. Dalam hal permohonan pembetulan
ketetapan pajak menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan
Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam Tim Peneliti.
4.
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan
Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan
Ketetapan Pajak dan meneruskan ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan
Banding.
5.
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat tersebut
dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
6.
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat tersebut
dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
7.
Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan
Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan
Pajak.
8.
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat
Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke KPP pengirim, dan
Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke unit yang berwenang (SOP
Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9.
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalam Tim
Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat Surat Tugas.
10.
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.
11.
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan meneruskan
konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
12.
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas
serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
13.
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat
Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.
14.
Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
15.
Tim
Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian dalam
rangka pemrosesan pembetulan ketetapan pajak sesuai dengan prosedur yang disebutkan
dalam Lampiran I SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:
a.
Peneliti
memulai pencatatan setiap pelaksanaan tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan
Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.2)
b.
Pembuatan
Laporan Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak
1)
Peneliti
membuat Laporan Penelitian Pembetulan (Lampiran V.7).
2)
Dalam
hal dari hasil penelitian terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan
atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan,
Peneliti membuat Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan
Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.8).
3)
Dalam
hal dari hasil penelitian tidak terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan, Peneliti membuat Surat Penolakan Permohonan Pembetulan (V.10).
a.
Peneliti
membuat Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran 8), dalam rangkap
3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
·
Lembar
ke-1 untuk Wajib Pajak
·
Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
·
Lembar
ke-3 untuk arsip
16.
Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Pembetulan,
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan
Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan.
17.
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan
Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan ke Wajib Pajak dan Kantor
Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP Tata
Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
18.
Proses
selesai.
sumber: SOP Kanwil DJP
0 comments:
Posting Komentar