Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007 Ps 25 dan Peraturan Menteri
Keuangan No.21/PMK.03/2008
Hasil
Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan
tanpa:
a. penyampaian Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan; atau
b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat
dibatalkan secara
jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
Dalam hal dilakukan pembatalan,
proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak.
Terdapat dua Pembatalan Pemeriksaan, yaitu pembatalan hasil
pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan
hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan
berupa surat ketetapan pajak (SKP). Pembatalan hasil pemeriksaan terkait dengan
Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Sedangkan pembatalan penugasan
hanya diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Di SE-10/PJ/2008 yang
kemudian diatur dalam SE-85/PJ/2011
yang menyatakan pembatalan hasil pemeriksaan dapat disebabkan oleh :
1.
Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi
atau human error;
2. SP2 terbit dan pemeriksaan belum dimulai kemudian WP
menyampaikan SPT Pembetulan;
3. Pemeriksaan atas SPT LB belum selesai sampai jatuh
tempo pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yaitu 12 bulan.
4.
Pertimbangan Dirjen Pajak.
Pembatalan
penugasan adalah pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan
dibatalkannya SP2 maka “seolah-olah” tidak ada SP2. Sehingga atas pemeriksaan
tersebut tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan
Hasil Pemeriksaan [LHP]. Cukup diajukan permohonan pembatalan ke unit pemberi
penugasan atau instruksi. Tetapi jika pemeriksaan telanjur sudah sampai tahap
SPHP maka proses pemeriksaan tetap diselesaikan kecuali jika alasan
pertimbangan Dirjen Pajak. Jika pembatalan SP2 disetujui, maka Wajib Pajak
berhak mendapat pemberitahuan atas pembatalan SP2 tersebut.
Hak Wajib
Pajak terkait pembatalan hasil pemeriksaan
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36
jo. 21/PMK.03/2008 Ps 8
Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Untuk itu Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Untuk itu Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak.
Syarat yang
harus dipenuhi untuk pembatalan hasil pemeriksaan
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36
jo. 21/PMK.03/2008 Ps 5
Permohonan untuk memperoleh
Pembatalan Hasil Pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Kuasa
dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
2. Surat
permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan
berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
3. Diajukan
atas hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tanpa
penyampaian PHP atau tanpa pembahasan akhir.
4. Diajukan
atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
5. Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
6. Mencantumkan
jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan
memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
7. Disampaikan
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
8. Wajib pajak
tidak mengajukan keberatan.
9. Wajib Pajak
mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
10. Wajib Pajak
mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (4).
11. Hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali.
Jangka
waktu memperoleh pembatalan hasil pemeriksaan
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36
jo. 21/PMK.03/2008 Ps 7
Permohonan
untuk memperoleh pembatalan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau Pembahasan akhir hasil
pemeriksaan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.
Direktur
Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib
Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan
sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian
atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
0 comments:
Posting Komentar