Sabtu, 14 Juli 2012

Pembatalan Hasil Pemeriksaan

         Pembatalan Hasil Pemeriksaan


Dasar  Hukum :  Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007 Ps 25 dan Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.03/2008

Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a.     penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
b.     Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
  
Dalam hal dilakukan pembatalan, proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian  Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak.
Terdapat dua Pembatalan Pemeriksaan, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (SKP). Pembatalan hasil pemeriksaan terkait dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Sedangkan pembatalan penugasan hanya diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Di SE-10/PJ/2008 yang kemudian diatur dalam SE-85/PJ/2011 yang menyatakan pembatalan hasil pemeriksaan dapat disebabkan oleh : 


1.      Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error;
2. SP2 terbit dan pemeriksaan belum dimulai kemudian WP menyampaikan SPT Pembetulan;
3.     Pemeriksaan atas SPT LB belum selesai sampai jatuh tempo pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yaitu 12 bulan.
4.      Pertimbangan Dirjen Pajak.


Pembatalan penugasan adalah pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan dibatalkannya SP2 maka “seolah-olah” tidak ada SP2. Sehingga atas pemeriksaan tersebut tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP]. Cukup diajukan permohonan pembatalan ke unit pemberi penugasan atau instruksi. Tetapi jika pemeriksaan telanjur sudah sampai tahap SPHP maka proses pemeriksaan tetap diselesaikan kecuali jika alasan pertimbangan Dirjen Pajak. Jika pembatalan SP2 disetujui, maka Wajib Pajak berhak mendapat pemberitahuan atas pembatalan SP2 tersebut.

Hak Wajib Pajak terkait pembatalan hasil pemeriksaan

UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 8
     Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Untuk itu Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak.


Syarat yang harus dipenuhi untuk  pembatalan hasil pemeriksaan

UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 5
Permohonan untuk memperoleh Pembatalan Hasil Pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
2.  Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
3. Diajukan atas hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian PHP atau tanpa pembahasan akhir.
4.      Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
5.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
6.   Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
7.      Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
8.      Wajib pajak tidak mengajukan keberatan.
9.  Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
10.  Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
11.  Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.


Jangka waktu memperoleh pembatalan hasil pemeriksaan

UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 7
Permohonan untuk memperoleh pembatalan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau Pembahasan akhir hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.

Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
 

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar