TATA CARA PERSIAPAN SIDANG DI PENGADILAN PAJAK
Dasar
Hukum :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor
16 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002
tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak
Surat
Edaran Terkait :
·
Tidak ada
Pihak
yang Terkait :
1.
Kepala Kantor Wilayah
2.
Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding
3.
Penelaah Keberatan
4.
Pemeriksa (jika diperlukan)
5.
Pengadilan Pajak
Formulir
yang Digunakan :
·
Surat Undangan Sidang dari
Pengadilan Pajak
Dokumen
yang Dihasilkan :
1.
Surat Tugas Menghadiri Sidang
2.
Surat Permintaan untuk
Menghadirkan Pemeriksa
3.
Surat Ijin Keluar (SIK)
4.
Laporan (Catatan) Sidang
Prosedur
Kerja :
1. Kepala Bidang Pengurangan
Keberatan dan Banding menerima Surat Undangan Sidang dari Pengadilan Pajak
setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penerimaan
Dokumen di Kantor Wilayah) kemudian menugaskan Penelaah Keberatan.
2. Penelaah Keberatan menyiapkan
Surat Tugas Menghadiri Sidang paling lambat satu hari sebelum dilaksanakannya
sidang di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Undangan Sidang dari Pengadilan
Pajak. Jika diperlukan menghadirkan pemeriksa, Penelaah Keberatan sesegera
mungkin mengirimkan Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa sebelum
diadakannya sidang di Pengadilan Pajak.
3. Penelaah Keberatan membuat SIK
dalam rangka menghadiri sidang di Pengadilan Pajak yang ditanda tangani oleh
Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding. Dalam hal sidang dihadiri
oleh Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding maka SIK ditandatangani
oleh Kepala Kantor Wilayah.
4. Pelaksana Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan Surat Tugas Menghadiri
Sidang, SIK, dan Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa kepada Pemeriksa
dan Penelaah Keberatan.
5. Penelaah Keberatan sesegera
mungkin mempelajari, menganalisis dan memahami ketentuan formal pengajuan
banding atau gugatan. Dalam hal sidang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya,
maka Penelaah Keberatan mempelajari berkas hasil persidangan sebelumnya.
6. Penelaah Keberatan hadir dalam
persidangan, mengisi daftar absen kehadiran sidang yang telah dipersiapkan oleh
staf panitera Pengadilan Pajak.
7. Penelaah Keberatan dan Pemeriksa
berkoordinasi (disebut Tim Sidang Banding) dalam menghadiri, menjawab,
memberikan keterangan terhadap setiap pertanyaan dalam proses sidang
berlangsung. Jika dalam persidangan, diperlukan acara rekonsiliasi maka Tim
Sidang Banding wajib mengikutinya meskipun pada akhirnya tidak menyetujui
koreksi yang disengketakan dan ditulis dalam laporan acara rekonsiliasi.
8. Tim Sidang Banding wajib mencatat
dalam Laporan (Catatan) Sidang yang berisi pertanyaan hakim maupun pemohon
banding, jawaban, statement atau pernyataan yang disampaikan dalam proses
persidangan.
9.
Tim Sidang Banding melaporkan
hasil sidang kepada atasan atas hasil sidang yang telah diikuti agar dapat
diikuti proses dan perkembangan sengketa yang sedang disengketakan.
10. Proses
selesai.
sumber: SOP Kanwil DJP
0 comments:
Posting Komentar