Selasa, 07 Agustus 2012

Evaluasi Putusan Peninjauan Kembali.

Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak

1.        Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
2.  Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
3.   Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
4.      Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.
5.      Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 91 Jo Pasal 92 UU Nomor 14 TAHUN 2002 Jo SE - 17/PJ/2003 :
a.       Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.      Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda, permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c.       Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No 14 TAHUN 2002, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
d.      Apabila mengenai suatu bagian dan tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
e.       Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
6.      Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan :
a.       Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
b.      Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat
7.      Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Evaluasi Putusan Pengadilan Pajak

SOP tidak ditemukan

Evaluasi hasil Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan


SOP tidak ditemukan

Tata Cara Persiapan Sidang di Pengadilan Pajak


TATA CARA PERSIAPAN SIDANG DI PENGADILAN PAJAK



Dasar Hukum :
1.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak

Surat Edaran Terkait :
·         Tidak ada

Pihak yang Terkait :
1.    Kepala Kantor Wilayah
2.    Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3.    Penelaah Keberatan
4.    Pemeriksa (jika diperlukan)
5.    Pengadilan Pajak

Formulir yang Digunakan :
·         Surat Undangan Sidang dari Pengadilan Pajak

Dokumen yang Dihasilkan :
1.    Surat Tugas Menghadiri Sidang
2.    Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa
3.    Surat Ijin Keluar (SIK)
4.    Laporan (Catatan) Sidang

 Prosedur Kerja :
1. Kepala Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding menerima Surat Undangan Sidang dari Pengadilan Pajak setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di Kantor Wilayah) kemudian menugaskan Penelaah Keberatan.
2. Penelaah Keberatan menyiapkan Surat Tugas Menghadiri Sidang paling lambat satu hari sebelum dilaksanakannya sidang di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Undangan Sidang dari Pengadilan Pajak. Jika diperlukan menghadirkan pemeriksa, Penelaah Keberatan sesegera mungkin mengirimkan Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa sebelum diadakannya sidang di Pengadilan Pajak.
3. Penelaah Keberatan membuat SIK dalam rangka menghadiri sidang di Pengadilan Pajak yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding. Dalam hal sidang dihadiri oleh Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding maka SIK ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
4.   Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan Surat Tugas Menghadiri Sidang, SIK, dan Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa kepada Pemeriksa dan Penelaah Keberatan.
5. Penelaah Keberatan sesegera mungkin mempelajari, menganalisis dan memahami ketentuan formal pengajuan banding atau gugatan. Dalam hal sidang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya, maka Penelaah Keberatan mempelajari berkas hasil persidangan sebelumnya.
6.   Penelaah Keberatan hadir dalam persidangan, mengisi daftar absen kehadiran sidang yang telah dipersiapkan oleh staf panitera Pengadilan Pajak.
7. Penelaah Keberatan dan Pemeriksa berkoordinasi (disebut Tim Sidang Banding) dalam menghadiri, menjawab, memberikan keterangan terhadap setiap pertanyaan dalam proses sidang berlangsung. Jika dalam persidangan, diperlukan acara rekonsiliasi maka Tim Sidang Banding wajib mengikutinya meskipun pada akhirnya tidak menyetujui koreksi yang disengketakan dan ditulis dalam laporan acara rekonsiliasi.
8.  Tim Sidang Banding wajib mencatat dalam Laporan (Catatan) Sidang yang berisi pertanyaan hakim maupun pemohon banding, jawaban, statement atau pernyataan yang disampaikan dalam proses persidangan.
9.    Tim Sidang Banding melaporkan hasil sidang kepada atasan atas hasil sidang yang telah diikuti agar dapat diikuti proses dan perkembangan sengketa yang sedang disengketakan.
10. Proses selesai.





sumber: SOP Kanwil DJP