Keberatan
Dalam pelaksanaan ketentuan peratuaran
perundang-undangan perpajakn kemungkinan terjadi bahwa WP merasa kurang puas
atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan kepadanya atau atas pemotongn/pemungutan pihak ketiga. Dalam hal ini
WP dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui KPP dimana WP tersebut
terdaftar.
Upaya hukum keberatan dilakukan
masih berada dalam lingkungan lembaga yang sama yaitu Direktorat Jenderal
Pajak. Peradilan administrasi seperti
ini lazim disebut quasi
peradilan/peradilan doleansi (peradilan administrasi tidak murni),
dimana:
a. Tidak ada sidang
peradilan;
b. Tidak ada panitera
sidang;
c. Tidak ada saksi maupun
saksi ahli;
d. Tidak mempertemukan
pihak-pihak yang bersengketa;
e. Tidak ada pembacaan
keputusan; dan
f. Keputusan dibuat oeh
Pejabat yang menerbitkan surat ketetapan.
Ketentuan mengenai keberatan diatur dalam Pasal
25 UU KUP dengan peraturan pelaksanaannya pada Peraturan
Menteri Keuangan No.194/PMK.03/2007. Pasal 25 UU KUP No. 28 Tahun 2007
secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak
Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau
pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan.
Ayat (2): Keberatan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang,
jumlah pajak yang dipotong atau dipungut,
atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak
dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
Ayat (3): Keberatan harus diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau
sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Ayat (3a): Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi
pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui
Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan
disampaikan.
Ayat
(4): Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksudpada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan
suratkeberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
Ayat (5): Tanda penerimaan surat keberatan
yang diberikan oleh pegawaiDirektorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk
menerima suratkeberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos
denganbukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan
atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda buktipenerimaan surat
keberatan.
Ayat (6): Apabila diminta oleh Wajib
Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan,Direktur Jenderal Pajak wajib
memberikan keterangan secara tertulishal-hal yang menjadi dasar pengenaan
pajak, penghitungan rugi, ataupemotongan atau pemungutan pajak.
Ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Keberatan.
Ayat (8): Jumlah pajak yang belum dibayar
pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (1a).
Ayat (9): Dalam hal keberatan Wajib Pajak
ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan
keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan.
Ayat (10): Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%
(lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.
Pihak yang mengajukan keberatan adalah:
a. Bagi WP Badan oleh
Pengurus
b. Bagi WP orang pribadi
oleh WP yang bersangkutan
c. Pihak yang
dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
d. Kuasa yang ditunjuk
oleh mereka di atas dengan surat kuasa khusus pengajuan keberatan
Syarat–syarat mengajukan keberatan:
a.
diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia;
b.
mengemukakan jumlah pajak yang
terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi
menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
c.
(satu) surat keberatan diajukan
hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan Pajak,
atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak.
d.
Wajib Pajak telah melunasi pajak
yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib
Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e.
diajukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal
pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat
menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di
luar kekuasaan wajib Pajak (force majeur);dan
f.
surat keberatan ditandatangani
oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Dalam hal surat keberatan
yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak
dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang
belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e terlampaui.
Dalam hal WP menyampaikan perbaikan surat keberatan, tanggal penyampaian
perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima.
Pengajuan keberatan yang
tidak memenuhi persyaratan di atas, maka
bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak
diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Jangka waktu pengajuan keberatan:
1.
Keberatan harus diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak
tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali
apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
2.
Untuk surat keberatan yang
disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal
dikirim surat ketetapan pajak atau sejak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
3.
Untuk surat keberatan yang
disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan
dihitung sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak dilakukan
pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan
bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
Keputusan Keberatan
1.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat
keberatan diterima harus memberi keputusan atas
keberatan yang diajukan.
2. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau
sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
3. Apabila jangka waktu
tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat
Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan
dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai
dengan keberatan Wajib Pajak.
4. Apabila Dirjen Pajak mengeluarkan
keputusan menolak keberatan Wajib Pajak, maka pilihannya hanya ada dua, yaitu
Wajib Pajak harustetap melunasi utang pajak
sebesar yang tercantum dalam keputusan keberatan atau Wajib Pajak
dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
sumber: SOP DJP di KPP, Kantor Wilayah, dan Kantor Pusat DJP
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KANWIL
Dasar Hukum :
1. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak
2. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-68/PJ/2007
3. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang
Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak,
Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Surat Edaran Terkait :
1. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007
tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat
Jenderal Pajak
2. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007
tentang Prosedur penanganan Pembetulan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan,
Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pihak yang Terkait :
1. Kepala
Kantor Wilayah
2. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4. Tim
Peneliti (terdiri atas Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
sebagai Supervisor, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai
Ketua Tim, dan Penelaah Keberatan sebagai Anggota Tim)
5. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6. Kantor
Pelayanan Pajak
7. Wajib
Pajak
8. Tim
Pemeriksa
9. Pihak
Lain
Formulir yang Digunakan :
1. Surat
Pengantar
2. Surat
Keberatan dari Wajib Pajak
3. Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
4. Lembar
Isian Surat Keberatan (Lampiran V.12 SE-02/PJ.07/2007)
5. Pemberitahuan
Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal (Lampiran V.13)
6. Lembar
Penelitian Kelengkapan Berkas (Lampiran V.1)
7. Lembar
Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan (Lampiran V.2 )
8. Copy
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) lengkap
Prosedur Kerja :
1. Kantor
Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Keberatan dari
Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Lembar Isian Surat Keberatan,
Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian
Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan, dan copy
Laporan Pemeriksaan Pajak lengkap (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas
Barang Mewah di KPP) kepada Kantor Wilayah.
2. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang
telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil)
serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
3. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan keberatan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat
konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas untuk dikirim kepada Kantor
Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah menerima berkas yang bukan
merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan
Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memproses juga konsep
Surat Penerusan Berkas untuk dikirim ke unit yang berwenang. Dalam hal
permohonan keberatan menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam
Tim Peneliti.
4. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan
Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas dan meneruskan ke Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
5. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat
tersebut dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
6. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat
tersebut dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
7. Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan
Berkas atau Penerusan Berkas.
8. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat
Pemberitahuan Penerimaan Berkas ke KPP pengirim, dan Surat Penerusan Berkas ke
unit yang berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalam Tim
Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat Surat Tugas.
10. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.
11. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan
meneruskan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
12. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat
Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan,
dan Banding.
13. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat
Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.
14. Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
15. Tim
Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian
dalam rangka pemrosesan keberatan sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam
Lampiran II SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:
a. Peneliti memulai pencatatan setiap pelaksanaan
tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan (Lampiran
V.2)
b.
Pembuatan analisis dan permintaan penjelasan dan
atau pembuktian:
1) Peneliti melakukan analisis dan membuat Matrik
Sengketa Keberatan (Lampiran V.6.a)
2) Apabila dibutuhkan, Peneliti dapat meminta
penjelasan dan atau pembuktian kepada Wajib Pajak dengan membuat Permintaan
Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.17).
3) Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan
Wajib Pajak tidak memberikan respon, Peneliti dapat membuat Permintaan
Penjelasan dan atau Pembuktian (permintaan kedua) kepada Wajib Pajak (Lampiran
V.18)
4) Dalam hal masih masih diperlukan tambahan
penjelasan dan atau pembuktian ke dua, Peneliti dapat membuat Permintaan
Penjelasan dan atau Pembuktian Tambahan kepada Wajib Pajak (Lampiran V.19)
5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan respon
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Permintaan Penjelasan dan atau
Pembuktian (permintaan kedua) atau Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian
Tambahan, Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau
Pembuktian (Lampiran V.20).
c.
Pembahasan sengketa perpajakan:
1) Peneliti membuat Undangan Pembahasan Sengketa
Perpajakan (Lampiran V.21 dan V.22) untuk memanggil Wajib Pajak atau Pemeriksa
atau pihak lain untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan.
2) Peneliti membuat Berita Acara Pembahasan
Sengketa Perpajakan (Lampiran V.23). Berita Acara Pembahasan Sengketa
Perpajakan ini ditandatangai oleh pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan.
d.
Pembuatan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan
Penelitian Keberatan :
1)
Peneliti membuat Kertas Kerja Penelitian
Keberatan (Lampiran V.24)
2)
Peneliti membuat Laporan Penelitian Keberatan
(Lampiran V.25).
e.
Pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian
dan Pembahasan Akhir:
1) Peneliti membuat Pemberitahuan Hasil Penelitian
Keberatan, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir
(Lampiran V.26), Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran
V.27), Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran V.28).
2) Peneliti setelah meneliti tanggapan tertulis
Wajib Pajak dapat melakukan pembahasan akhir.
3)
Peneliti melakukan pembahasan akhir
4) Apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan
tanggapan tertulis, Peneliti membuat Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan
(Lampiran V.29) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan (Lampiran
V.30).
5) Apabila Wajib Pajak tidak hadir dan tidak
memberikan tanggapan tertulis, Tim Peneliti membuat Berita Acara Ketidakhadiran
Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Tanggapan Tertulis (Lampiran V.31) dan membuat
Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan (Lampiran V.30).
6) Apabila Wajib Pajak hadir tetapi tidak
memberikan tanggapan tertulis atau Wajib Pajak tidak hadir tetapi memberikan
tanggapan tertulis, Tim Peneliti membuat Berita Acara Memberikan/Tidak
Memberikan dan Kehadiran/Ketidakhadiran Wajib Pajak (Lampiran V.32) dan membuat
Daftar Hasil Akhir Penelitian (Lampiran V.30)
7) Apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan/tidak
memberikan tanggapan tertulis, namun tidak bersedia menandatangani Berita Acara
dalam Lampiran V.29 dan Lampiran V.32, Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak
Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan dan membuat Daftar Hasil Akhir
Penelitian (Lampiran V.30)
8) Apabila Wajib Pajak hadir, Tim Peneliti
menyampaikan Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan (Lampiran V.30) langsung
kepada Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak hadir, Daftar Hasil Akhir
Penelitian Keberatan akan dikirim sebagai lampiran Surat Keputusan Keberatan.
f.
Membuat Surat Keputusan Keberatan (Lampiran
V.34, V.35 atau V.36), dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai
berikut:
-
Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
-
Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
penerbit ketetapan pajak
-
Lembar ke-3 untuk arsip
g. Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hak
dan kewajiban Wajib Pajak (Lampiran V.37)
h. Tim Peneliti dapat mengajukan permintaan untuk
dilakukan pemeriksaan dalam rangka Keberatan (Lampiran V.38)
i. Apabila dalam proses keberatan terdapat
data/bukti baru atau data yang sebelumnya belum terungkap dalam proses
pemeriksaan, Tim Peneliti dan mengirimkan data tersebut ke unit pemeriksa yang
bersangkutan (Lampiran V.39)
16. Kepala
Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Keberatan dan
Surat Keputusan Keberatan.
17. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat
Keputusan Keberatan ke Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat
ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
Kanwil).
18. Proses
selesai.
sumber: SOP DJP di KPP, Kantor Wilayah, dan Kantor Pusat DJP
0 comments:
Posting Komentar