TATA CARA PEMBUATAN KONSEP MEMORI PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG MELALUI KANTOR PUSAT DJP
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak
Surat Edaran Terkait :
Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-17/PJ/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Tata Cara Penanganan
Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
Pihak yang Terkait :
1. Kepala
Kantor Wilayah
2. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4. Penelaah
Keberatan
5. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6. Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP
Formulir yang Digunakan :
Surat Permintaan Memori
Peninjauan Kembali
Dokumen yang Dihasilkan :
1. Konsep
Memori Peninjauan Kembali
2. Surat
Pengantar Konsep Memori Peninjauan Kembali
Prosedur Kerja :
1. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima Surat Permintaan Memori
Peninjauan Kembali dari Direktorat Keberatan dan Banding yang telah didisposisi
oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan
dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan
Banding untuk memprosesnya.
2. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding memberikan penugasan kepada Penelaah
Keberatan untuk memproses Surat Permintaan Memori Peninjauan Kembali.
3. Penelaah
Keberatan menyusun konsep Memori Peninjauan Kembali, kemudian meneruskannya ke
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
4. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti konsep Memori
Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan,
dan Banding.
5. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah konsep Memori Peninjauan
Kembali
6. Kepala
Kantor Wilayah menyetujui konsep Memori Peninjauan Kembali kemudian
meneruskan ke Penelaah Keberatan.
7. Penelaah
Keberatan mencetak dokumen yang sudah disetujui dan membuat Surat Pengantar
konsep Memori Peninjauan Kembali.
8. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan
konsep Memori dan Surat Pengantarnya ke Direktorat Keberatan dan Banding
melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9. Proses
selesai.
TATA CARA PEMBUATAN KONSEP KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG MELALUI KANTOR PUSAT PDJP
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak
Surat Edaran Terkait :
Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-17/PJ/2003 Tanggal 9 Juni 2003 Tentang Tata Cara Penanganan
Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
Pihak yang Terkait :
1. Kepala
Kantor Wilayah
2. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4. Penelaah
Keberatan
5. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6. Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP
Formulir yang Digunakan :
Surat Permintaan Kontra Memori
Peninjauan Kembali
Dokumen yang Dihasilkan :
1. Konsep
Kontra Memori Peninjauan Kembali
2. Surat
Pengantar
Prosedur Kerja :
1. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima Surat Permintaan Kontra
Memori Peninjauan Kembali dari Direktorat Keberatan dan Banding yang telah
didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta
menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan,
dan Banding untuk memprosesnya.
2. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding memberikan penugasan kepada Penelaah
Keberatan untuk memproses Surat Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali.
3. Penelaah
Keberatan menyusun konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali, kemudian
meneruskannya ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding.
4. Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding meneliti konsep Kontra Memori
Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan
dan Banding.
5. Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding menelaah konsep Kontra Memori
Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
6. Kepala
Kantor Wilayah menyetujui konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali kemudian
meneruskan ke Penelaah Keberatan.
7. Penelaah
Keberatan mencetak dokumen yang sudah disetujui dan membuat Surat Pengantar
Konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali.
8. Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan
konsep Memori dan Surat Pengantarnya ke Direktorat Keberatan dan Banding
melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9. Proses
selesai.
sumber: SOP Kantor Pusat DJP
1 comments:
Lucky Club Live Casino Site
Lucky Club Casino is the newest online casino operated by The gambling club is powered by Microgaming, and the most recent operator to arrive 💰 Welcome Bonus: 100% Up To €150📱 Mobile luckyclub.live Version: Android, iPhone, Tablet💱 Live Dealer: Baccarat
Posting Komentar