Minggu, 15 Juli 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembatalan STP


TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT/SKP/STP



Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

Surat Edaran Terkait :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembetulan/Pengurangan/Pembatalan SPPT/SKP/STP PBB

Pihak yang Terkait :
1.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.    Pejabat Fungsional Penilai Pajak
3.    Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
4.    Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
5.    Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi
6.    Kepala Seksi Pelayanan
7.    Account Representatif
8.    Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
9.    Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi
10. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
11. Wajib Pajak

Formulir yang Digunakan :
1.    Surat Permohonan Wajib Pajak
2.    Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)

Dokumen yang Dihasilkan :
1.    Usulan pelaksanaan pemeriksaan lapangan
2.    Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan
3.    Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)
4.    Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP
5.    Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Prosedur Kerja :
1.   Wajib Pajak mengajukan surat permohonan Pembatalan SPPT/SKP/STP ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan Pembetulan SPPT/SKP/STP kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, diimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan, dan kemudian meneruskan permohonan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.   Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberi disposisi kepada Account Representative yang objek pajaknya meliputi wilayah kerjanya untuk menindaklanjuti berkas permohonan pembatalan SPPT/SKP/STP.
4. Account Representative mempelajari berkas permohonan pembatalan SPPT/SKP/STP dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan membuat usulan pelaksanaan pemeriksaan lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi beserta berkas permohonan pembetulan SPPT/SKP/STP.
5.  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menyetujui usulan pemeriksaan lapangan, kemudian menyampaikan usulan pemeriksaan lapangan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan beserta berkas permohonan pembetulan SPPT/SKP/STP.
6. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima usulan pemeriksaan lapangan beserta berkas permohonan pembetulan SPPT/SKP/STP, menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk membuat Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
7. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
8.  Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan, kemudian menyampaikan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak menyetujui konsep surat tugas pemeriksaan lapangan, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan harus memperbaiki konsep surat tugas tersebut.
9.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan, kemudian mengembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep surat tugas pemeriksaan lapangan, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan harus memperbaiki konsep surat tugas tersebut.
10.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyerahkan surat tugas pemeriksaan lapangan kepada Pejabat Fungsional Penilai untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
11.Fungsional Penilai Pajak menerima surat tugas pemeriksaan lapangan, mengidentifikasi, memverifikasi lapangan, dan membuat uraian penelitian yang dituangkan dalam BAPL sebagai bahan pertimbangan/masukan bagi Kepala Kantor atas permohonan pembatalan SPPT/SKP/STP, kemudian menyampaikan konsep Berita Acara Pemeriksaan Lapangan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
12. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempelajari dan memaraf konsep Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak menyetujui konsep Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep berita acara tersebut.
13. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, kemudian menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk melakukan perekaman pembatalan SPPT/SKP/STP.
14. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk menyajikan informasi pembatalan SPPT/SKP/STP.
15.Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi menyiapkan informasi pembatalan SPPT/SKP/STP, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
16.Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menyampaikan informasi pembatalan SPPT/SKP/STP kepada Kepala Seksi Pelayanan.
17.Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP.
18. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP, kemudian menyampaikan konsep surat keputusan tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan.
19. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP dan menyampaikan konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP kepada Kepala Kantor Pelayanan. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep surat tersebut.
20.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep surat keputusan tersebut.
21.Surat Keputusan Pembatalan SPPT/SKP/STP ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
22. Proses selesai.






sumber: SOP KPP DJP

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar