Dasar Pengambilan Putusan
1. Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan
Hakim.
2.
Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis
didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan,
putusan diambil dengan suara terbanyak.
Jenis Putusan
a.
Putusan
Pengadilan Pajak dapat berupa :
b.
menolak;
c.
mengabulkan
sebagian atau seluruhnya;
d.
menambah
Pajak yang harus dibayar;
e.
tidak
dapat diterima;
f.
membetulkan
kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
g.
membatalkan.
Putusan Pengadilan Pajak
harus memuat :
1.
Kepala
putusan yang berbunyi "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA"
2.
Nama,
tempat tinggal atau atau tempat kediaman, dan / atau identitas lainnya dari
pemohon Banding atau penggugat;
3.
Nama
jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4.
Hari,
tanggal diterimanya Banding atau Gugatan
5.
Ringkasan
Banding atau Gugatan dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan
atau Surat Bantahan yang jelas;
6.
Pertimbangan
dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan
selama sengketa itu diperiksa;
7.
Pokok
sengketa;
8.
Alasan
hukum yang menjadi dasar putusan;
9.
Amar
putusan tentang sengketa; dan
10. Hari,
tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang
hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Jangka Waktu Pengambilan
Keputusan
1. Putusan
pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak Sural Banding diterima.
2. Putusan
pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak Surat gugatan diterima.
3. Dalam
hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan
diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
4.
Dalam
hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak,
tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib
mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
5. Putusan
pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan
tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
a. 30
(tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;
b.
30
(tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan
setelah batas waktu pengajuan dilampui.
c. Putusan/penetapan
dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan /
atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
6.
Putusan
dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan
merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan
diterima.
7.
Dalam
hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud, pemohon
Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang
berwenang.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pajak (Pasal 86, 87 & 88)
1.
Putusan Pengadilan Pajak langsung
dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang
berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
2.
Apabila putusan Pengadilan Pajak
mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Salinan putusan atau salinan
penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh
Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan
Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
langgal putusan sela diucapkan.
4.
Putusan Pengadllan Pajak harus
dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
5. Pejabat yang tidak melaksanakan
putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Hal-hal yang perlu
diketahui :
1. Putusan
Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Pengadilan
Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan
menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban
perpajakan.
3. Pihak-pihak
yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan
Pajak kepada Mahkamah Agung.
4.
Putusan
Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dasar Hukum
Pasal 77-88 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
(Sumber: Seri-05 Putusan
Pengadilan Pajak)
http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Board/Seri-05.asp