Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak
1. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.2. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.3. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.4. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.5. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 91 Jo Pasal 92 UU Nomor 14 TAHUN 2002 Jo SE - 17/PJ/2003 :a. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda, permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No 14 TAHUN 2002, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.d. Apabila mengenai suatu bagian dan tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.6. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan :a. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;b. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat7. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Selasa, 07 Agustus 2012
Evaluasi Putusan Peninjauan Kembali.
Tata Cara Persiapan Sidang di Pengadilan Pajak
TATA CARA PERSIAPAN SIDANG DI PENGADILAN PAJAK
Dasar
Hukum :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor
16 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002
tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak
Surat
Edaran Terkait :
·
Tidak ada
Pihak
yang Terkait :
1.
Kepala Kantor Wilayah
2.
Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding
3.
Penelaah Keberatan
4.
Pemeriksa (jika diperlukan)
5.
Pengadilan Pajak
Formulir
yang Digunakan :
·
Surat Undangan Sidang dari
Pengadilan Pajak
Dokumen
yang Dihasilkan :
1.
Surat Tugas Menghadiri Sidang
2.
Surat Permintaan untuk
Menghadirkan Pemeriksa
3.
Surat Ijin Keluar (SIK)
4.
Laporan (Catatan) Sidang
Prosedur
Kerja :
1. Kepala Bidang Pengurangan
Keberatan dan Banding menerima Surat Undangan Sidang dari Pengadilan Pajak
setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penerimaan
Dokumen di Kantor Wilayah) kemudian menugaskan Penelaah Keberatan.
2. Penelaah Keberatan menyiapkan
Surat Tugas Menghadiri Sidang paling lambat satu hari sebelum dilaksanakannya
sidang di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Undangan Sidang dari Pengadilan
Pajak. Jika diperlukan menghadirkan pemeriksa, Penelaah Keberatan sesegera
mungkin mengirimkan Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa sebelum
diadakannya sidang di Pengadilan Pajak.
3. Penelaah Keberatan membuat SIK
dalam rangka menghadiri sidang di Pengadilan Pajak yang ditanda tangani oleh
Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding. Dalam hal sidang dihadiri
oleh Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding maka SIK ditandatangani
oleh Kepala Kantor Wilayah.
4. Pelaksana Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan Surat Tugas Menghadiri
Sidang, SIK, dan Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa kepada Pemeriksa
dan Penelaah Keberatan.
5. Penelaah Keberatan sesegera
mungkin mempelajari, menganalisis dan memahami ketentuan formal pengajuan
banding atau gugatan. Dalam hal sidang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya,
maka Penelaah Keberatan mempelajari berkas hasil persidangan sebelumnya.
6. Penelaah Keberatan hadir dalam
persidangan, mengisi daftar absen kehadiran sidang yang telah dipersiapkan oleh
staf panitera Pengadilan Pajak.
7. Penelaah Keberatan dan Pemeriksa
berkoordinasi (disebut Tim Sidang Banding) dalam menghadiri, menjawab,
memberikan keterangan terhadap setiap pertanyaan dalam proses sidang
berlangsung. Jika dalam persidangan, diperlukan acara rekonsiliasi maka Tim
Sidang Banding wajib mengikutinya meskipun pada akhirnya tidak menyetujui
koreksi yang disengketakan dan ditulis dalam laporan acara rekonsiliasi.
8. Tim Sidang Banding wajib mencatat
dalam Laporan (Catatan) Sidang yang berisi pertanyaan hakim maupun pemohon
banding, jawaban, statement atau pernyataan yang disampaikan dalam proses
persidangan.
9.
Tim Sidang Banding melaporkan
hasil sidang kepada atasan atas hasil sidang yang telah diikuti agar dapat
diikuti proses dan perkembangan sengketa yang sedang disengketakan.
10. Proses
selesai.
sumber: SOP Kanwil DJP
Langganan:
Postingan (Atom)