Minggu, 15 Juli 2012

GUGATAN





Dasar Hukum Gugatan dan Sanggahan

Dasar hukum gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan banding ke badan peradilan pajak diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
Sementara sanggahan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menjelaskan pengertian Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hokum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sesuai Pasal 37 ayat (1) UU PPSP gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP menambahkan objek gugatan tersebut dengan keputusan pencegahan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Dengan demikian pengajuan gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Pasal 37 ayat (1) UU PPSP menegaskan bahwa Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak adalah:
1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.     keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3.   keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
4.     penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
 
Dalam Pasal 34 ayat (3) UU PPSP diatur bahwa Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. Dengan demikian terkait dengan tindakan penyanderaan Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan hanya ke Pengadilan Negeri dan
bukan ke Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Penanggung Pajak dapat saja menggugat pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan kepada
dirinya apabila ternyata dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan prosedur.
132 | P a g e

Syarat-syarat Gugatan

Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur mengenai persyaratan pengajuan gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagai berikut:

1.     Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan   penagihanmPajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
3.  jangka waktu 14 (empat belas) hari tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
4.  perpanjangan jangka waktu tersebut adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
5.     terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.


Gugatan terkait pelaksanaan penagihan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau seorang kuasa hukumnya disertai dengan alasan-alasanyang jelas, mencantumkan tanggal pelaksanaan penagihan. Terhadap
gugatan yang diajukan ke badan peradilan pajak dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan yang dicabut tersebut dihapus dari
daftar sengketa dengan:
1.  penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang
2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.
 

Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali. Gugatan menurut Pasal 43 tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Permohonan Penggugat tersebut dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan pajak yang digugat dilaksanakan.

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 77 ayat (3) diatur bahwa pihak-pihak yang
bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak
kepada Mahkamah Agung.


Syarat-syarat Sanggahan
1.     sanggahan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
2.     sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.


Ganti Rugi dalam Proses Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atas Pelaksanaan Penagihan Pajak

Dalam hal gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terkait pelaksanaan penagihan pajak dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Pejabat. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU PPSP. Besarnya ganti rugi tersebut ditentukan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun melalui Keputusan Menteri besarnya ganti rugi tersebut dapat ditetapkan perubahan.
 



TATA CARA PELAKSANAAN PUTUSAN GUGATAN ATAU BANDING



Dasar Hukum :
1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
2.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Surat Edaran Terkait :
·         Tidak ada

 Pihak yang Terkait :
1.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.      Kepala Seksi Pelayanan
4.      Pelaksana Seksi Pelayanan
5.      Account Representative
6.      Badan Peradilan Pajak
7.      Wajib Pajak

Formulir yang Digunakan :
·         Putusan Gugatan/Banding

Dokumen yang Dihasilkan :
·         Pelaksanaan Putusan Gugatan/Banding

Prosedur Kerja :
1.    Account Representative menerima Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak yang berasal dari Badan Peradilan Pajak yang telah diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Surat Keputusan Pembetulan/Keberatan/Banding/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.  Account Representative meneliti Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak dan membuat draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3.   Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi setelah meneliti dan memberikan persetujuan draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan atas draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
5.     Kepala Seksi Pelayanan menerima konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
6.   Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
7.   Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
8.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
9. Account Representative menindaklanjuti Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak tersebut:
·        Dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
·   Dalam hal terdapat imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak atau atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)
·    Dalam hal terdapat lebih bayar atau pembayaran lebih atas ketetapan, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Penghitungan Lebih Bayar (PLB)
10.  Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11.  Proses selesai.





sumber: Bahan Ajar PPSP dan SOP KPP DJP