Dasar Hukum
Gugatan dan Sanggahan
Dasar
hukum gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan banding ke badan
peradilan pajak diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
Sementara
sanggahan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan
ke Pengadilan Negeri sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
Dalam
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menjelaskan
pengertian Gugatan atau Sanggahan adalah upaya
hokum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau
kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 37 ayat (1) UU PPSP gugatan Penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman
Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP menambahkan
objek gugatan tersebut dengan keputusan pencegahan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Dengan demikian pengajuan gugatan
atas pelaksanaan penagihan pajak hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak.
Pasal 37 ayat (1) UU PPSP menegaskan bahwa Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan
barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak adalah:
1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
atau Pengumuman Lelang;
2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,
selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan
yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat
diajukan kepada badan peradilan pajak
Dalam Pasal 34 ayat (3) UU PPSP diatur bahwa Penanggung Pajak yang
disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada
Pengadilan Negeri. Dengan demikian terkait dengan tindakan penyanderaan Penanggung
Pajak dapat mengajukan gugatan hanya ke Pengadilan Negeri dan
bukan ke Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
Penanggung Pajak dapat saja menggugat pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan
kepada
dirinya apabila ternyata dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan
prosedur.
132
| P a g e
Syarat-syarat
Gugatan
Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur mengenai
persyaratan pengajuan gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagai
berikut:
1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak.
2. jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihanmPajak
adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
3. jangka waktu 14 (empat belas) hari tidak mengikat apabila jangka
waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
4. perpanjangan jangka waktu tersebut adalah 14 (empat belas) hari
terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
5. terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat
Gugatan.
Gugatan terkait pelaksanaan penagihan dapat diajukan oleh
Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau seorang kuasa hukumnya
disertai dengan alasan-alasanyang jelas, mencantumkan tanggal pelaksanaan
penagihan. Terhadap
gugatan yang diajukan ke badan peradilan pajak dapat diajukan
surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan yang dicabut tersebut dihapus
dari
daftar sengketa dengan:
1. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan
sebelum sidang
2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan
pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak
dapat diajukan kembali. Gugatan menurut Pasal 43 tidak menunda atau menghalangi
dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Penggugat dapat mengajukan
permohonan agar tindak lanjut penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan
sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Permohonan
Penggugat tersebut dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat
mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika
pelaksanaan penagihan pajak yang digugat dilaksanakan.
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai
kekuatan hukum
tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 77 ayat (3) diatur bahwa pihak-pihak yang
bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan
Pengadilan Pajak
kepada Mahkamah Agung.
Syarat-syarat
Sanggahan
1. sanggahan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
2. sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita
tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
Ganti
Rugi dalam Proses Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atas Pelaksanaan
Penagihan Pajak
Dalam hal gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terkait
pelaksanaan penagihan pajak dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, Penanggung Pajak
dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Pejabat. Hal ini diatur
dalam Pasal 37 ayat (2) UU PPSP. Besarnya ganti rugi tersebut ditentukan paling
banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun melalui Keputusan Menteri
besarnya ganti rugi tersebut dapat ditetapkan perubahan.
TATA CARA PELAKSANAAN PUTUSAN GUGATAN ATAU BANDING
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak
Surat Edaran Terkait :
·
Tidak
ada
Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi
3. Kepala Seksi Pelayanan
4. Pelaksana Seksi Pelayanan
5. Account Representative
6. Badan Peradilan Pajak
7. Wajib Pajak
Formulir yang Digunakan :
·
Putusan
Gugatan/Banding
Dokumen yang Dihasilkan :
·
Pelaksanaan
Putusan Gugatan/Banding
Prosedur Kerja :
1. Account Representative menerima
Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak yang berasal dari Badan Peradilan
Pajak yang telah diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Surat Keputusan
Pembetulan/Keberatan/Banding/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
2. Account Representative meneliti
Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak dan membuat draft Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Pajak kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi setelah meneliti dan memberikan persetujuan draft Pelaksanaan
Putusan Pengadilan Pajak, serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
memberikan persetujuan atas draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
5. Kepala Seksi Pelayanan menerima
konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi
Pelayanan untuk mencetak konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
6. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menyerahkannya kepada Kepala
Seksi Pelayanan.
7. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan
memaraf konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya ke Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menyetujui dan menandatangani Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
9. Account Representative
menindaklanjuti Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak tersebut:
·
Dalam
hal terdapat pajak yang lebih dibayar, maka diproses dengan SOP Tata Cara
Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
· Dalam
hal terdapat imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak atau atas kelebihan
pembayaran sanksi administrasi, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penerbitan
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)
· Dalam
hal terdapat lebih bayar atau pembayaran lebih atas ketetapan, maka diproses
dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Penghitungan Lebih Bayar (PLB)
10. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib
Pajak) dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
11. Proses selesai.
sumber: Bahan Ajar PPSP dan SOP KPP DJP