Sabtu, 01 September 2012

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak



Dasar Pengambilan Putusan
1.   Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
2.    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
 
  Jenis Putusan
a.    Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa : 
b.    menolak;
c.    mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
d.    menambah Pajak yang harus dibayar;
e.    tidak dapat diterima;
f.      membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
g.    membatalkan.
 
  Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
1.    Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
2.    Nama, tempat tinggal atau atau tempat kediaman, dan / atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
3.    Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4.    Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan
5.    Ringkasan Banding atau Gugatan dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atau Surat Bantahan yang jelas;
6.    Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
7.    Pokok sengketa;
8.    Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
9.    Amar putusan tentang sengketa; dan
10. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
 
  Jangka Waktu Pengambilan Keputusan
1.  Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Sural Banding diterima.
2.   Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
3.   Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
4.    Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
5.  Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
a.  30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;

b.    30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
c. Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
6.    Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
7.    Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud, pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.
 
 
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (Pasal 86, 87 & 88)
1.    Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
2.    Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3.  Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak langgal putusan sela diucapkan.
4.    Putusan Pengadllan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
5. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
 
  Hal-hal yang perlu diketahui :
1.   Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.   Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
3. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
4.    Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
 
Dasar Hukum
Pasal 77-88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.


(Sumber: Seri-05 Putusan Pengadilan Pajak) 
http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Board/Seri-05.asp


Selasa, 07 Agustus 2012

Evaluasi Putusan Peninjauan Kembali.

Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak

1.        Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
2.  Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
3.   Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
4.      Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.
5.      Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 91 Jo Pasal 92 UU Nomor 14 TAHUN 2002 Jo SE - 17/PJ/2003 :
a.       Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.      Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda, permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c.       Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No 14 TAHUN 2002, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
d.      Apabila mengenai suatu bagian dan tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
e.       Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
6.      Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan :
a.       Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
b.      Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat
7.      Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Evaluasi Putusan Pengadilan Pajak

SOP tidak ditemukan

Evaluasi hasil Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan


SOP tidak ditemukan

Tata Cara Persiapan Sidang di Pengadilan Pajak


TATA CARA PERSIAPAN SIDANG DI PENGADILAN PAJAK



Dasar Hukum :
1.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak

Surat Edaran Terkait :
·         Tidak ada

Pihak yang Terkait :
1.    Kepala Kantor Wilayah
2.    Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3.    Penelaah Keberatan
4.    Pemeriksa (jika diperlukan)
5.    Pengadilan Pajak

Formulir yang Digunakan :
·         Surat Undangan Sidang dari Pengadilan Pajak

Dokumen yang Dihasilkan :
1.    Surat Tugas Menghadiri Sidang
2.    Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa
3.    Surat Ijin Keluar (SIK)
4.    Laporan (Catatan) Sidang

 Prosedur Kerja :
1. Kepala Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding menerima Surat Undangan Sidang dari Pengadilan Pajak setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di Kantor Wilayah) kemudian menugaskan Penelaah Keberatan.
2. Penelaah Keberatan menyiapkan Surat Tugas Menghadiri Sidang paling lambat satu hari sebelum dilaksanakannya sidang di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Undangan Sidang dari Pengadilan Pajak. Jika diperlukan menghadirkan pemeriksa, Penelaah Keberatan sesegera mungkin mengirimkan Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa sebelum diadakannya sidang di Pengadilan Pajak.
3. Penelaah Keberatan membuat SIK dalam rangka menghadiri sidang di Pengadilan Pajak yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding. Dalam hal sidang dihadiri oleh Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding maka SIK ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
4.   Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan Surat Tugas Menghadiri Sidang, SIK, dan Surat Permintaan untuk Menghadirkan Pemeriksa kepada Pemeriksa dan Penelaah Keberatan.
5. Penelaah Keberatan sesegera mungkin mempelajari, menganalisis dan memahami ketentuan formal pengajuan banding atau gugatan. Dalam hal sidang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya, maka Penelaah Keberatan mempelajari berkas hasil persidangan sebelumnya.
6.   Penelaah Keberatan hadir dalam persidangan, mengisi daftar absen kehadiran sidang yang telah dipersiapkan oleh staf panitera Pengadilan Pajak.
7. Penelaah Keberatan dan Pemeriksa berkoordinasi (disebut Tim Sidang Banding) dalam menghadiri, menjawab, memberikan keterangan terhadap setiap pertanyaan dalam proses sidang berlangsung. Jika dalam persidangan, diperlukan acara rekonsiliasi maka Tim Sidang Banding wajib mengikutinya meskipun pada akhirnya tidak menyetujui koreksi yang disengketakan dan ditulis dalam laporan acara rekonsiliasi.
8.  Tim Sidang Banding wajib mencatat dalam Laporan (Catatan) Sidang yang berisi pertanyaan hakim maupun pemohon banding, jawaban, statement atau pernyataan yang disampaikan dalam proses persidangan.
9.    Tim Sidang Banding melaporkan hasil sidang kepada atasan atas hasil sidang yang telah diikuti agar dapat diikuti proses dan perkembangan sengketa yang sedang disengketakan.
10. Proses selesai.





sumber: SOP Kanwil DJP

Minggu, 15 Juli 2012

GUGATAN





Dasar Hukum Gugatan dan Sanggahan

Dasar hukum gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan banding ke badan peradilan pajak diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
Sementara sanggahan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menjelaskan pengertian Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hokum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sesuai Pasal 37 ayat (1) UU PPSP gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP menambahkan objek gugatan tersebut dengan keputusan pencegahan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Dengan demikian pengajuan gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Pasal 37 ayat (1) UU PPSP menegaskan bahwa Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak adalah:
1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.     keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3.   keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
4.     penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
 
Dalam Pasal 34 ayat (3) UU PPSP diatur bahwa Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. Dengan demikian terkait dengan tindakan penyanderaan Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan hanya ke Pengadilan Negeri dan
bukan ke Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Penanggung Pajak dapat saja menggugat pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan kepada
dirinya apabila ternyata dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan prosedur.
132 | P a g e

Syarat-syarat Gugatan

Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur mengenai persyaratan pengajuan gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagai berikut:

1.     Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan   penagihanmPajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
3.  jangka waktu 14 (empat belas) hari tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
4.  perpanjangan jangka waktu tersebut adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
5.     terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.


Gugatan terkait pelaksanaan penagihan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau seorang kuasa hukumnya disertai dengan alasan-alasanyang jelas, mencantumkan tanggal pelaksanaan penagihan. Terhadap
gugatan yang diajukan ke badan peradilan pajak dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan yang dicabut tersebut dihapus dari
daftar sengketa dengan:
1.  penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang
2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.
 

Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali. Gugatan menurut Pasal 43 tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Permohonan Penggugat tersebut dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan pajak yang digugat dilaksanakan.

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 77 ayat (3) diatur bahwa pihak-pihak yang
bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak
kepada Mahkamah Agung.


Syarat-syarat Sanggahan
1.     sanggahan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
2.     sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.


Ganti Rugi dalam Proses Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atas Pelaksanaan Penagihan Pajak

Dalam hal gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terkait pelaksanaan penagihan pajak dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Pejabat. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU PPSP. Besarnya ganti rugi tersebut ditentukan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun melalui Keputusan Menteri besarnya ganti rugi tersebut dapat ditetapkan perubahan.
 



TATA CARA PELAKSANAAN PUTUSAN GUGATAN ATAU BANDING



Dasar Hukum :
1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
2.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Surat Edaran Terkait :
·         Tidak ada

 Pihak yang Terkait :
1.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.      Kepala Seksi Pelayanan
4.      Pelaksana Seksi Pelayanan
5.      Account Representative
6.      Badan Peradilan Pajak
7.      Wajib Pajak

Formulir yang Digunakan :
·         Putusan Gugatan/Banding

Dokumen yang Dihasilkan :
·         Pelaksanaan Putusan Gugatan/Banding

Prosedur Kerja :
1.    Account Representative menerima Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak yang berasal dari Badan Peradilan Pajak yang telah diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Surat Keputusan Pembetulan/Keberatan/Banding/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.  Account Representative meneliti Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak dan membuat draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3.   Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi setelah meneliti dan memberikan persetujuan draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan atas draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
5.     Kepala Seksi Pelayanan menerima konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
6.   Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
7.   Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
8.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
9. Account Representative menindaklanjuti Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak tersebut:
·        Dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
·   Dalam hal terdapat imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak atau atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)
·    Dalam hal terdapat lebih bayar atau pembayaran lebih atas ketetapan, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Penghitungan Lebih Bayar (PLB)
10.  Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11.  Proses selesai.





sumber: Bahan Ajar PPSP dan SOP KPP DJP